BENGKALIS,Classnews.id – Dalam upaya mempercepat kepemilikan dokumen Adminduk, Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis menghimbau kepada masyarakat khususnya pelajar yang berusia 16 tahun sudah bisa melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Jika sebelumnya batas umur perekaman wajib untuk dokumen kependudukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dibatasi hanya untuk 17 tahun ke atas, maka saat ini usia 16 tahun sudah bisa merekam KTP. Saat ini masyarakat yang berusia minimal 16 tahun dapat bisa melakukan perekaman e-KTP.
Kepala dinas Disdukcapil Kabupaten Bengkalis, Ismail mengatakan ,” Meskipun pada saat umur 16 tahun pemohon sudah bisa melakukan perekaman data KTP, namun untuk fisik KTP tidak langsung diberikan atau dicetak, fisik eKTP pemohon tetap akan diberikan saat usianya sudah menginjak 17 tahun,” kata Ismail, Kamis (11/07/24).
Kemudian Ismail berharap bagi yang berusia 16 tahun sudah boleh melakukan perekaman dan ketika usia 17 tahun tinggal mencetak dan itu juga sudah disurati dan diberitahukan ke desa masing masing melalui kepala desa.
Rekam KTP Dimanapun Bisa.
Selain itu juga bagi masyarakat Bengkalis yang sedang berada di luar kabupaten Bengkalis, seperti seorang mahasiswa yang sedang melanjutkan studi di daerah pulau jawa, tetap bisa melakukan perekaman di Dukcapil setempat, pada saat KTP di cetak tetap susuai dengan alamat asal usulnya sesuai dengan Kartu Keluarga (KK).
“Sama halnya dengan mahasiswa atau warga yang berasal dari luar pulau Bengkalis seperti mahasiswa asal luar daerah tetap dilayani untuk perekaman KTP di Dukcapil Bengkalis namun saat pencetakan tetap akan mengikut dimana posisi KK dikeluarkan,”ungkap Ismail.
Kadisdukcapil Optimis dalam empat hingga lima bulan kedepan penduduk Bengkalis sudah melakukan perekaman seluruhnya, karena dalam 1 bulan bisa melakukan perekaman 1000 hingga 1500 orang.
“Ya kita optimis bisa terselesaikan karena dari data jumlah yang belum dibawah 1000 orang,”katanya.
Untuk pengurusan KTP hanya membawa foto copi KK, meskipun bukan warga setempat hasil proses perekaman juga tersimpan dan terkirim otomatis ke pusat dan nantinya ada proses penanggalan atau penyaringan oleh system di pusat untuk menghindari apakah adanya ktp ganda.
“Setiap perekaman pasti dikirim dan tersimpan dipusat, dan akan dilakukan proses penanggalan atau di Tapis (disaring) sehingga tidak ada terbit KTP ganda,”ungkap Ismail.
Dan apabila system sudah mengeluarkan balasan terhadap ajuan tersebut dalam 1 kali 24 jam paling lama, namun bisa selesai dalam beberapa menit.
Pada masa Kepala Dinas Dukcapil Ismail, terus mengupayakan ketersediaan blanko dengan cara meminta dari Direktorat Jendral (Dirjend) Ducapil ketersediaan blanko tidak putus.
“Alhamdulillah kita terus mengupayakan agar blanko untuk KTP tetap tersedia dan mencukupi, ini yang baru Dikirim sebanyak 10 ribu keping blanko dari Dirjend Dukcapil dan sudah di kantor kita, di tambah stok sebelumnya jadi tidak ada masalah dan jangan dikawatirkan,”ungkap Ismail.
Untuk memenuhi blanko di Bengkalis kadisdukcapil, Ismail menyebutkan Ia sudah membicarakan langsung dengan Dirjend dan sudah mendapat tanggapan.