Kajari Bengkalis Musnahkan Barang bukti 395 perkara, Terbanyak Kasus Narkoba

BENGKALIS, Classnews.id – Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis memusnahkan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap periode 2024 – 2025, Rabu, 10/12/25 di halaman depan kantor Kajari Bengkalis.

Kegiatan itu merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan tanggung jawab Kejaksaan dalam menjaga integritas hukum di mata masyarakat.

Kepala Kajari Bengkalis, Nadda Lubis menegaskan, pemusnahan barang bukti adalah kewajiban yang harus dijalankan, untuk memastikan penegakkan hukum yang transparan dan sesuai dengan Undang-undang.

“Barang bukti yang sudah berkekuatan hukum harus dimusnahkan untuk menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Nadda Lubis kepada wartawan.

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini mencakup hasil sitaan dari periode 2024 hingga 2025 mencapai 395 perkara antara lain barang bukti kasus narkoba 310 perkara (sabu 2963.19. ganja 142,85 gram dan pil ekstasi 781 butir).

Kemudian barang bukti perkara Oharda 48 perkara. Barang bukti perkara Kamnegtibum dan Tpul 34 perkara. Kepabeanan dan Kesehatan (2 perkara dan 1 perkara).

Kepala Kejari Bengkalis Nadda Lubis menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah nyata penegakan hukum untuk memberantas kejahatan hingga tuntas di wilayah Bengkalis.

“Pemusnahan ini adalah pesan tegas bahwa kejahatan tidak mendapat tempat di Kabupaten Bengkalis. Kita jaga daerah ini tetap aman, kondusif, dan melindungi masyarakat dari berbagai ancaman,” ujar Kajari.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti melarutkan narkotika dalam air gunakan blender, membakar, memotong, hingga menghancurkan barang-barang tersebut.

“Sebagian barang bukti dimusnahkan di sini. Sisanya seperti ban luar bekas (6000 pcs,,) akan dibawa ke TPA Bantan untuk pemusnahan lebih lanjut,” terang Yoga Hendra Kepala Seksi PAPBB (Penerangan Hukum, Asisten Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan)

Kajari Bengkalis berharap pemusnahan itu bisa menepis keraguan masyarakat, terkait keberadaan barang bukti setelah perkara selesai.

“Kami ingin memastikan bahwa semua barang bukti yang sudah selesai proses hukumnya tidak akan disalahgunakan,” demikian ujar Kajari Bengkalis.

Tampak hadir Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, Kepala Bea Cukai Bengkalis Eka Mustika Galih Sayudo, dan Kepala Rupbasan Kelas II Bengkalis Muhammad Anwar.

Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis Hakim Mas Toha Wiku Aji, perwakilan Kepala Lapas Bengkalis Kasi Binadik Boy Fernandes, perwakilan Loka POM Kota Dumai Hendra Alya, serta pejabat struktural Kejari Bengkalis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *