TABANAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Pacung, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, periode 2021 hingga 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, SH, MH, mengatakan tersangka berinisial NMS yang merupakan Kepala LPD Desa Pakraman Pacung telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 29 Desember 2025.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tabanan memperoleh alat bukti yang cukup dan memeriksa sebanyak 44 orang saksi,” ujar Dr. Arjuna dalam keterangan resminya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum, antara lain penarikan uang kas sejak tahun 2021 hingga 2024, penarikan dana dari rekening tabungan LPD di BPD Bali sejak September 2024 hingga Januari 2025, serta mengajukan tiga pinjaman yang tidak sesuai prosedur.
“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp429.704.178, berdasarkan hasil penghitungan Kantor Akuntan Publik,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan hingga 17 Januari 2026.
Selain penanganan perkara, Dr. Arjuna juga menyampaikan capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tabanan sepanjang tahun 2025. Tercatat, penyelidikan dan penyidikan masing-masing sebanyak tiga perkara, prapenuntutan dan penuntutan empat perkara, serta dua perkara telah dieksekusi.
“Tidak hanya fokus pada penindakan, Kejari Tabanan juga berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara sebesar Rp2.663.687.572 sepanjang tahun 2025,” tegasnya.
Penyelamatan keuangan negara tersebut berasal dari beberapa perkara korupsi, di antaranya pengelolaan beras Dharma Santika, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Swadana Harta Lestari, serta perkara Bumdesma Sadhu Winangun Usaha Ekonomi Produktif.
“Kami berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memaksimalkan pemulihan keuangan negara,” tutup Kajari Tabanan, Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya.












