Di Duga Sengaja Buka Lahan Dengan Cara Membakar, Polres Bengkalis Tangkap Pelaku di TKP

BENGKALIS,Classnews.id – Sang menantu dengan sengaja melakukan pembersihan lahan milik mertuanya dengan cara membakar tumpukan kayu, dahan ranting pohon dan mengakibatkan api membesar dan menjalar ke ladang warga lainnya. Dan polisi langsung terjun ke TKP dan menemukan pelaku yang diduga membakar lahan dengan barang bukti.

Kejadian Karhutla pada hari Rabu.(02/08/23) pukul 12.30 Wib di Jalan Tegal sari Ujung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.

Satreskrim Polres Bengkalis unit Tipiter bersama Satres Polsek Mandau pada pukul 22.30 Wib Rabu (02/08/23) menetapkan tersangka Winarto (51) dalam kasus TP Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kebakaran lahan dan hutan.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Firman Fadillah membenarkan ada Karlahut di wilayah kecamatan Bhantin Solapan dan Tim Unit Tipiter bersama Satreskrim Polsek Mandau yang langsung menangkap pelaku pembakaran lahan yang masih berada di TKP.

Selain tersangka W (51) juga barang bukti, 1 unit mesin Potong Rumput merk DAITO warna Orange. Parang, garpu sampah dan Mancis warna hijau.

” Setelah mendapatkan informasi ada Karhutla di TKP  pada hari Rabu (02/08/23) maka Tim Gabungan Polres Bengkalis langsung menuju lokasi dan Tersangka masih berada di lokasi kebakaran dan tim langsung melakukan pengamanan,” ujar Kasat Reskrim melalui rilis tertulis, Kamis (03/08/23).

Tersangka Winarto (51) mengakui lahan milik mertuanya K Sudiran (alm) yang dia bersihkan dan tidak mengakui tersangka yang membakar lahan tersebut.

” Warsito sempat berbohong mengatakan pada tanggal 29/07/23 Sabtu lalu ada yang membakar dan hari ini (02/08/23) mengumpulkan kayu untuk dibakar ditempat api yang masih hidup dan berakibat api merambat ke lahan lainnya mencapai 1 – 2 Ha,” ujar Kasat Reskrim.

Dari pemeriksaan para saksi di lokasi bawah tersangka Warsito (51) status karyawan swasta yang melakukan pembakaran lahan.

Warsito (51) diancam pidana bagi yang melakukan pembakaran lahan adalah penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *