MANDAU,Classnews.id – Jajaran Polsek Mandau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Pada hari Senin, 23 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP Primadona Chaniago, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
“Pengungkapan ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjalankan program P4GN serta merespon cepat informasi dari masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkotika,” ujar Kapolsek Mandau mewakili Kapolres.
Penangkapan dilakukan di Jalan Sudirman, Gang Habulwatan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Berawal dari laporan masyarakat yang masuk, baik secara langsung maupun Layanan Polisi 110 terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkotika di lokasi tersebut, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan mendalam.
Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial H.P. (32). Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 19 paket kecil diduga narkotika jenis sabu.
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Mandau untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan tes urine, dengan hasil positif (+) Methamphetamine.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
* 19 (sembilan belas) paket kecil diduga narkotika jenis sabu
* 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah
* Uang tunai sebesar Rp4.176.000,- diduga hasil penjualan
* 1 (satu) buah tas selempang warna hitam
* 1 (satu) kotak plastik warna putih
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 KUHP tentang penyesuaian pidana.
Polsek Mandau telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya:
1. Membuat Laporan Polisi Nomor: LP A / 21 / II / 2026 / SPKT / RIAU / RES-BKS / SEK-MDU, tanggal 23 Februari 2026.
2. Mengamankan tersangka dan barang bukti.
3. Melaksanakan tes urine serta dokumentasi.
4. Melengkapi administrasi penyidikan (Mindik).
Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Mandau kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika, baik secara langsung ke kantor polisi maupun melalui layanan pengaduan WhatsApp dan 110
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan informasi. Identitas pelapor akan kami rahasiakan. Mari bersama kita sukseskan program P4GN demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna proses hukum lebih lanjut.(rls)








