Kurun Waktu 2021-2024, HZ Warga Lubuk Gaung Jual Lahan 167 Ha Konsesi Milik PT SPA Raup Rp. 1.5 Miliar

BENGKALIS ,Classnews.id – Polres Bengkalis menetapkan HZ (65 tahun), warga Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perambahan hutan di wilayah konsesi PT SPA yang merupakan zona inti dari kawasan hutan Giam Siak Kecil.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkalis melakukan patroli pada 27 Februari 2025. Saat patroli bersama pihak PT SPA, tim menemukan adanya aktivitas perambahan hutan yang melibatkan delapan orang di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, diketahui tiga orang sebagai pemilik lahan dan lima lainnya sebagai pekerja.

“Kami telah menginterogasi delapan orang saksi, dan berdasarkan keterangan mereka, lahan tersebut diperoleh dari saudara HZ. Namun, tidak ada bukti transaksi resmi antara mereka dengan HZ,” ujar Kanit Tipidter Polres Bengkalis, Ipda Fachri Muhammad Mursyid, S.TrK.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa HZ telah menjual sekitar 167 hektar lahan dengan total nilai transaksi mencapai Rp1,5 miliar. Harga per hektar bervariasi, berkisar antara Rp8 juta hingga Rp10 juta. Lahan-lahan tersebut dibeli oleh beberapa orang dalam rentang waktu 2021 hingga 2024.

“Modus operandi yang digunakan adalah menjual lahan yang seharusnya dikelola oleh kelompok tani, meskipun kelompok ini sebenarnya belum pernah dibentuk secara resmi,” tambah Ipda Fachri.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, polisi menemukan bahwa akses menuju lokasi telah dibuat menggunakan alat berat sebelum proses jual beli dilakukan. Berdasarkan temuan ini, HZ akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Maret 2025 setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.

HZ dijerat dengan Pasal 78 ayat 2 jo Pasal 50 ayat 3 huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, serta Pasal 92 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Ia terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar.

Saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan bahwa HZ sempat dalam perjalanan menuju Pekanbaru sebelum akhirnya berhasil diamankan di Kota Bekasi.

“Kami melakukan pendekatan persuasif untuk meminta yang bersangkutan hadir ke Polres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Ipda Fachri.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan perusakan kawasan hutan lindung yang seharusnya tetap terjaga. Polres Bengkalis menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas perambahan hutan ilegal di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *