BENGKALIS, Classnews.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkalis mulai memberlakukan penggunaan timbangan untuk pengendalian muatan truk di Pelabuhan Air Putih Bengkalis dan Pelabuhan Sei Selari Sei Pakning, terhitung sejak Selasa, 2 Desember 2025.
Kepala Dinas Perhubungan Bengkalis, Ardiansyah, menjelaskan bahwa pembatasan tonase perlu diterapkan mengingat kondisi dermaga dan ramdor kapal yang memiliki kemampuan terbatas.
“Kita sudah rapatkan bersama KSOP Bengkalis dan Sei Pakning bahwa muatan yang diperbolehkan dalam pekan ini tidak boleh lebih dari 13 ton. Pekan depan hanya diperbolehkan 10 ton,” kata Ardiansyah di lokasi yang didampingi sekretaris Alhamidi.
Pada hari pertama pemantauan, Dishub mendapati banyak truk membawa muatan melebihi 13 ton. Seluruh kelebihan muatan diwajibkan untuk dibongkar demi menjaga keselamatan dan keawetan aset pelabuhan.
“Banyak yang kita temukan kelebihan muatan. Kita minta dibongkar, agar pada masa sosialisasi ini para sopir mengetahuinya,” ujarnya.
Ardiansyah menambahkan bahwa Dishub juga sedang mengupayakan retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penggunaan timbangan tersebut.
“Saat ini satu ton dibayar Rp1.000. Ini juga menjadi salah satu pintu masuk PAD daerah,” jelasnya.
Selain pengawasan tonase, Dishub berencana melakukan pembenahan bertahap terhadap berbagai persoalan lainnya.
Ia menegaskan bahwa penerapan batas 13 ton hanya bersifat transisi sebelum diberlakukan batas maksimal 10 ton pada pekan berikutnya.
“Dermaga kita hanya sanggup menampung sekitar 10 ton. Jika dipaksa lebih, akan mempengaruhi kekuatan dermaga yang sudah cukup lama dan belum ada penambahan baru,” tuturnya.
Dari hasil penimbangan, sebagian besar truk kategori sedang tercatat membawa 14 hingga 18 ton muatan, seperti sawit, bahan bangunan, dan komoditas lain. Sebagian sopir memilih membongkar muatan, sementara lainnya kembali ke lokasi asal.
Dishub bersama KSOP dan pihak kapal telah sepakat melonggarkan batas hingga 13 ton selama satu minggu masa sosialisasi, sebelum aturan tonase 10 ton diterapkan penuh.
Sementara itu salah satu Kenek truk Akmal yang membawa muatan sawit mengetahui hal itu baru pada malam ini dari kawan-kawan lainnya, untuk pembatasan tersebut sebanyak maksimal 13 ton.
“Saya baru tahu bahwa tidak boleh melebihi 13 ton, dan Minggu depan maksimal 10 ton juga belum diketahui,” kata Akmal.













