BENGKALIS, Classnews.id – Pengedar atau kurir narkoba selain warga tempatan juga ada warga dari luar Bengkalis menjadikan daerah operasional dan akhirnya tercium tim Opsnal narkoba Polres Bengkalis. Penangkapan Rabu 04 Oktober 2023, sekira pukul 16.00 WIB di Hotel Wisata Bengkalis dengan barang bukti narkoba jenis sabu 2.0 gram, pil ekstasi 9.5 butir dan 3 butir pil Heppy feve.
Tersangka DS alias Dwi (45) beralamat Jl.Dahlia Gg.Jati , RT/RW 002/006, Kel/Desa Harjosari, Kec. Sukajadi, Kota Pekanbaru.
Informasi yang diterima Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis ada salah satu tamu hotel wisata yang mencurigakan memanfaatkan tempat menginap untuk transaksi narkoba.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Toni Armando langsung memerintahkan tim Opsnal melakukan penyidikan dan pada pukul 16.00 wib Rabu (04/10/23) langsung menuju TKP.
Setelah itu team melakukan penggeledahan badan dan kamar berhasil menemukan barang bukti 1 paket plastik yang di duga berisikan Sabu seberat 2,00 Gram, 9,5 butir Pil Ekstasi , 3 butir Pil Happy Five H5
dan 1 Unit Handphone Android merk Vivo.
Dari hasil interogasi terhadap DS menerangkan memperoleh Narkotika tersebut dari Arif (dalam lidik).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih hasil tes urine tersangka Dwi Positive (+) Methamphetamin dan Positive (+) Amphetamin.
Tersangka Dwi diganjar hukuman Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.