MANDAU,Classnews.id — Polres Bengkalis kembali mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 2,6 gram. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berinisial A.A. (23) dan A.S.P. (32) diamankan di wilayah Jalan Gajah Mada KM 8, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, pada Senin, 9 Februari 2026, sekira pukul 18.24 WIB.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah kepada awak media.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar Masjid Sebanga. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan undercover buy hingga berhasil mengamankan terduga pelaku A.A. di sebuah gang tanpa nama. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak permen.
Berdasarkan hasil interogasi awal, A.A. mengaku memperoleh barang haram tersebut dari terduga pelaku lain berinisial A.S.P. Tidak berselang lama, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan A.S.P. di sebuah kedai yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama. Keduanya beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Mandau untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan antara lain 10 paket narkotika jenis sabu, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, plastik klip kosong, serta perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Dari hasil tes urine, salah satu terduga pelaku diketahui positif mengandung methamphetamine.
“Polres Bengkalis saat ini tengah melaksanakan program kegiatan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasi Humas.
Lebih lanjut disampaikan, setiap terduga pelaku tindak pidana narkotika yang diamankan akan dilakukan pemeriksaan secara intensif dan asesmen sesuai SOP penanganan tindak pidana narkotika. Apabila terbukti memenuhi unsur-unsur pasal yang dipersangkakan, maka akan diproses secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan serta disampaikan kepada publik,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal terkait lainnya sesuai hasil penyidikan.(rls)








