Pada Saat Patroli Skala Besar di Desa Jangkang, DPO Narkoba Ditangkap Di Rumahnya Atas Informasi Warga

BENGKALIS,Classnews.id – Perang terhadap narkoba secara gencar dilaksanakan Polres Bengkalis setelah melaksanakan Patroli Skala besar di wilayah desa Jangkang Tim Opsnal Satnarkoba kembali menangkap DPO pengedar sabu.

Pada hari Selasa (26/09/23) sekira pukul 16.30 WIB di Jl. Jangkang Desa Deluk Kec. Bantan Kab. Bengkalis merupakan rumah tersangka Muliadi alias Mul (47).

Barang bukti turut disita, 1 plastik pack diduga Narkotika Sabu berat 0,90 gr, Sepeda motor merk Scoopy dan Hp.

Peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga wilayah mereka menjadi kantong kantong pengedar narkoba. Warga desa Jangkang dan desa Deluk memberikan informasi tentang keberadaan DPO Mul yang terlihat pulang ke rumahnya.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba AKP Toni Armando langsung mengarah Tim Opsnal Satnarkoba melakukan penyidikan.

” Pada saat itu juga tim opsnal langsung mendatangi rumah DPO Mul dan diketahui akan ditangkap Mul berupaya melarikan diri berhasil diamankan. Dan sudah beberapa kali team gagal menangkap tersangka Mul yang dibantu oleh keluarganya untuk melarikan diri,” kata Kasat Narkoba AKP Toni Armando, Jumat (29/09/23).

Dari hasil pengeledahan badan dan rumah menemukan 1 paket sabu di dalam kamar. Yg diakuinya dapat dari warga Dumai dari Diko dan diamkan 1 unit sepeda motor merk Scoop diduga dari hasil penjualan narkotika dan sempat akan digunakan untuk melarikan diri serta 1 unit Hp Android.

Kemudian tersangka Mul diintrogasi mengakui pernah menjual 2 paket sabu kepada PJ (dalam perkara terdahulu sudah di Vonis 4 tahun). Kemudian 1 Unit Sepeda motor Merk Scoopy diakui digunakan sebagai sarana untuk mengantar Narkotika jenis Sabu tersebut.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil tes urine tersangka Mulyadi alias Mul Positive (+) Metamphetamine dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *