BENGKALIS,Classnews.id – Pelaku ilegal logging atau pembalakan kayu kayu hutan biasa melakukan pekerjaan diberikan iming iming upah tinggi oleh bandar atau pemilik kayu dan pelaku merupakan warga lokal yang ditangkap pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Witma Jonimandala membenarkan tim Tipiter telah menangkap tiga pelaku pembalakan liar dan barang bukti kayu olahan jenis Meranti sebanyak 6 m3.
Ketiga orang ditangkap bermula tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat ada kayu olahan di areal Jln. Sultan Syarif Kasim Dusun Jaya Makmur Desa Langkat Kec. Siak Kecil Kab. Bengkalis.
” tim unit II Reskrim langsung turun ke lokasi sekitar pukul 03.00 wib Minggu (04/08/24). Melihat tumpukan kayu dibelakang rumah warga,” kata Kasat Reskrim, Senin (05/08/24).
Setelah tim gabungan Unit II Reskrim Polres Bengkalis berada di lokasi bertemu salah satu pelaku inisial SU (20) dan pelaku mengakui mendapatkan kayu tersebut dari tepi sungai milik Fauzi.
” SU mengakui kayu tersebut mereka bertiga menaikkan dari sungai ke darat dan menyimpannya di belakang rumah warga sebelum pemilik kayu datang untuk mengambilnya,” ujar AKP Gian Wiyatamandala.
Berdasarkan hasil interogasi dan penyidikan maka pelaku SU bersama MK (22) dan S (23) merupakan warga desa Langkat kecamatan Siak kecil dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Dikenakan pasal 83 Ayat (1) huruf b UU RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf b UU RI no 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang.