BENGKALIS,Cladsnews.id – Kembali Majelis Pemeriksa melaksanakan sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilu dengan agenda membaca kesimpulan pelapor dan terlapor, di aula kantor Bawaslu Bengkalis, Rabu (22/05/24).
Pimpinan majelis pemeriksa ketua Usman anggota Budi Kurnialis dan Ardi Suprianto dan pelapor diwakili sekretaris DPC Gerindra Iskandar dan terlapor KPU Bengkalis diwakili Zulkifli.
Pembacaan kesimpulan oleh Sekretaris DPC Gerindra Bengkalis Iskandar mengatakan Partai Gerindra sebagai peserta pemilu dirugikan secara langsung surat keputusan KPU Bengkalis 02 Mei 2024 no. 524 tentang jumlah perolehan kursi partai politik dan SK KPU Bengkalis no. 525 tentang penetapan calon terpilih keanggotaan calon anggota DPRD kabupaten Bengkalis.
Untuk membantah esepsi terlapor Bawaslu berwenang memeriksa KPU Bengkalis terutama tentang dugaan pelanggaran administrasi berdasarkan pasal 460 UU 7 tahun 2017 junto pasal 5 peraturan Bawaslu no 8 tahun 2022 terkait dengan perbuatan atau tindakan Terlapor dalam tahapan pemilu yang melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme administrasi Pelaporan dan Penerimaan Dana Kampanye.
Dalil dalil terlapor yang digunakan menolak dengan tegas dan terlapor menggunakan PKPU no 18 tahun 2023 dan PKPU no 06 tahun 2024.
Dan untuk membuktikan dalil dalil pelapor dan terlapor dengan pihak terkait mengajukan bukti tertulis bukti P-1 sd P-10 dan bukti saksi saksi ahli.
Saksi fakta Syafroni dengan tegas mengatakan menandatangani Berita acara KPU no 143/PL.01.7- BA/1403/2024 29 Februari 2024 Tentang Hasil Pencermatan atas Penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Pada Pemilihan Umum Partai Politik, menyatakan bahwa Laporan Dana Kampanye Partai Persatuan Pembangunan dinyatakan tidak diterima dan diberikan Tanda Terima oleh KAP.
Saksi ahli firdaus ( mantan komisioner KPU Provinsi Riau) dengan pernyataan dalam proses penetapan kursi DPRD harus mengikuti PKPU no 06 dan 18 dan terlapor tidak membaca PKPU no 06 2024 dengan utuh terbukti dari dokumen P-4 dan P-5 hasil audit KAP juga tentang rekapitulasi penerimaan dan pengeluaran dana kampanye di tanggal 05 April 2024.
Fakta hukum Partai Persatuan Pembangunan melakukan submit dan menyampaikan laporan Dana Kampanye pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 pukul 17.04, yang telah melewati jangka waktu yang ditentukan yaitu pada tanggal 29 Februari 2024 pukul 23.59.
Berdasarkan tersebut penyampaian dana kampanye parpol harus terakhir 29.02 2024 dan seharusnya PPP tidak harus diikuti peserta pemilu dan sesuai UU no 17 parpol wajib menyampaikan LPPDK caleg satu kesatuan dengan laporan partai politik.
Kemudian Bukti alat bukti tertulis Terlapor (KPU Bengkalis) bukti T-1 s/d T-7 serta bukti saksi yang diajukan sebanyak 3 (tiga) orang. Mia Regina Brahmana, akuntan publik tanggal 16 Maret 2024 meminta kepada admin KPU Provinsi Riau untuk membuka (unlock) akses SIKADEKA karena kesulitan dalam melakukan Audit laporan Dana Kampanye PPP yang tidak lengkap, Mia mengakui hanya Tanda Terima Laporan Dana kampanye PPP submit bertanggal 20 Maret 2024, dan tidak ada menerbitkan per tanggal 29 Februari
2024 dan submit bertanggal 29 Februari 2024 pukul 22.50 Wib.
Sementara itu Iwan Arif admin Sikadeka KPU Bengkalis telah membuka unlock Sikadeka partai PPP tanpa ada pemberitahuan dari admin KPU provinsi Riau. Dan diakui saksi Nahrowi ( anggota KPU Provinsi Riau Devisi teknis) bahwa telah terjadi kesalahan administrasi yang dilakukan oleh staf dan KPU Bengkalis terhadap laporan Dana kampanye PPP.
Dan pelapor berdasarkan bukti tertulis P-8 dan keterangan saksi terlapor (Iwan Arif dan Mia Regina Brahmana), seluruh calon anggota legislatif dari PPP tidak ada menyampaikan laporan Dana Kampanye sesuai PKPU Nomor 18 Tahun 2023 Pasal 53 ayat (2).Sehingga patut dan beralasan hukum calon anggota DPRD dari Partai Persatuan
Pembangunan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 335 UU Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 53 ayat (4) PKPU 6 Tahun 2024, Pasal 118 PKPU Nomor 18 Tahun 2023, dengan tidak di ikut sertakan dalam Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih.
Terlapor telah menerbitkan Pengumuman Nomor 202/PL.01.7-Pu/1403/2024 tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Berita Acara No133/PL.01.7-BA/1403/2024 tentang Rekapitulasi Penerimaan dan Pengeluaran Dana
Kampanye Pada Pemilihan Umum Partai Politik tertanggal 5 April 2024, di dalam nya mencantumkan bahwa PPP menyampaikan Laporan Dana Kampanye pada tanggal 20 Maret 2024 pukul 17.04 WIB, sehingga melanggar ketentuan dalam ketentuan Pasal 335 UU Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 53 ayat (4) PKPU 6 Tahun2024, Pasal 118 PKPU Nomor 18 Tahun 2023.
Dari 15 caleg PPP yang tertera dalam lampiran Berita Acara serah terima hasil audit nama sdr. Firman tidak ada, dengan kata lain 15 caleg yang membuat akun tidak ada nama Firman, dan 15 caleg tidak melaporkan LPPDK (bukti P-8).
Firman ditetapkan oleh Terlapor menjadi calon terpilih (bukti P-2 dan bukti T-5) dan berdasarkan keterangan saksi Iwan Arif dan Pasal 53 ayat (2) PKPU 18 Tahun 2023, seharusnya sdr. Firman wajib membuat akun dan menyampaikan laporan Dana Kampanye, namun pada faktanya tidak membuat akun dan menyampaikan laporan Dana Kampanye, sehingga layak tidak ditetapkan sebagai calon Terpilih.
Berdasarkan hasil bukti dan saksi pelapor meminta majelis pemeriksa tidak mengikuti sertakan partai PPP dan caleg sebagai peserta pemilu karena tidak melaporkan dana kampanye dan memberikan tegoran dan saksi admistrasi ke terlapor atau Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).