Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan Di Mandau Bersembunyi di Batam

BENGKALIS, Classnews.id – Polres Bengkalis melakukan pengejaran dan penangkap terhadap terduga pembakaran hutan dan lahan di jalan Lintas Duri DumaiĀ  Km 09 Rt 01 Rw 01 Desa Sebangar Kec.Bathin Solapan Kab.Bengkalis. Karhutla terjadi pada hari Senin tanggal 03 Juni 2023 sekitar pukul 17.20 wib sampai ke kepulauan Riau (Batam).

Dengan tersangka S alias N (46) dan barang bukti yang disita 1 buah bekas potongan tunggul rumput dalam keadaan sudah terbakar dan 2 potong kayu bekas terbakar.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan telah terjadi kebakaran pada hari Senin.(22/05/23) telah terjadi kebakaran pada pukul 16.00 Wib di jalan Lintas duri dumai KM 09 Kulim Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.

” Tim Opsnal Reskrim dan Polsek Mandau menuju lokasi TKP dan memberikan police line melakukan pemeriksaan saksi dan sepadan dan diduga S pelaku pembakaran lahan tersebut,” kata AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui rilis tertulis.Kamis (03/08/23).

Kemudian Kasat Reskrim AKP Firman Fadillah bersama unit Tipiter Reskrim dan Polsek Mandau mendapatkan informasi pelaku berada di wilayah kepulauan Riau.

” Tim melakukan pengejaran kepulauan Riau ( Batam) dan pada pukul 04.30 Wib pada hari Selasa.(01/08/23) mengamankan Syahrinal alias Nasir di rumah kerabatnya di kelurahan Tembesi kecamatan Sagulung kota Batam”, ujar Kapolres Bengkalis.

Tim gabungan dari Polres Bengkalis sempat mendapatkan halangan dan penolakan dari kerabat diduga pelaku akhirnya tim gabungan dapat mengeluarkan diduga pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Adapun ancaman pidana bagi yang melakukan pembakaran lahan adalah penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *