BENGKALIS,Classnews.id – Tim Sat Res Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika. Pada Selasa, 3 Februari 2026, sekitar pukul 15.10 WIB, dua orang terduga pelaku narkotika jenis sabu dan pil extasi berhasil diamankan di Jalan Indra Pahlawan, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan lebih lanjut pasca penangkapan pelaku sebelumnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K,M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah ,S.Pd menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari hasil interogasi terhadap IDH (pelaku yang sudah diamankan sebelumnya) yang mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari R.D. alias R (terduga pelaku yang berhasil ditangkap pada 3 Februari 2026).
Identitas Pelaku:
1. R.D. alias R (37), alamat: Jalan Rangau Km.5, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
2. A.M. alias A (16), alamat: Jalan Cemara I, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Barang bukti yang diamankan:
* 3 (tiga) plastik pack diduga narkotika jenis sabu seberat 68,59 gram
* 6 (enam) butir pil extasi logo tesla seberat 2,40 gram
* 1 (satu) kantong kain warna hitam berisi narkotika
* 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) sendok sabu, 2 (dua) bungkus plastik pack kosong
* 1 (satu) unit handphone merk iPhone 10 warna putih
* Uang tunai Rp. 250.000
Pelaku R.D. alias R dan A.M. alias A mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik mereka dan diperoleh dari seorang pelaku berinisial G.A. (dalam penyelidikan).
Hasil Tes Urin yang dilakukan terhadap kedua pelaku menunjukkan bahwa mereka positif menggunakan Methamphetamine.
Kapolres Bengkalis menegaskan bahwa Polres Bengkalis berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis dengan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.
“Polres Bengkalis terus berkomitmen menjalankan Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika). Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak terlibat dalam jaringan narkoba. Jika ada informasi terkait peredaran narkotika, segera laporkan kepada kami melalui Layanan 110. Jangan ragu untuk ikut berperan aktif. Bersama, kita bisa membuat Bengkalis bebas narkoba.”
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum akan segera dilanjutkan dengan gelar perkara dan uji laboratorium forensik terhadap barang bukti narkotika.(rls)













