PINGGIR,Classnews.id – Polres Bengkalis melalui Polsek Pinggir kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis pil extacy di wilayah hukumnya.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan pengaduan 110, yang menyampaikan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah kafe di wilayah Balai Raja, Kecamatan Pinggir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Sabtu (14/02/2026) sekira pukul 01.30 WIB, tim opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan di Cafe Tina, Jalan Lintas P. Baru, Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Petugas mencurigai dua orang pria yang datang berboncengan menggunakan sepeda motor. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan 3 (tiga) butir diduga pil extacy dengan berat kotor ±1,33 gram.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial:
• S.P.A (20)
• D.G.S (19)
Keduanya merupakan warga Duri, Kecamatan Mandau.
Selain pil extacy, petugas juga mengamankan barang bukti berupa:
1. 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam tanpa nomor polisi
2. 1 unit handphone Vivo
3. 1 unit handphone iPhone
Berdasarkan hasil tes urine, tersangka S.P.A dinyatakan positif amphetamine, sedangkan D.G.S negatif.
Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar, S.I.K.,M.Si melalui Kasi Humas Juliandi Bazrah S.Pd menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk sinergitas antara Polri dan masyarakat.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah melaporkan melalui layanan 110. Tanpa informasi dari masyarakat, pengungkapan ini tidak akan berjalan maksimal.”
Lebih lanjut, Kapolres Bengkalis melalui Kasi Humas menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen kuat Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).
“Pengungkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Kami terus berkomitmen mendukung program P4GN guna melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis,”
tegasnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga masih melakukan pengembangan terhadap seorang terduga pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun.(rls)










