Simpan Sabu Dirumah, Seorang Pria Dirupat Ditangkap Polisi

Hukrim46 Dilihat

RUPAT, CLASSNEWS.ID – Polres Bengkalis melalui Polsek Rupat berhasil menangkap seorang pria hampir setengah abad berinisial J.A (47). terlibat dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram, tersangka diamankan disebuah rumah di Jalan Subrantas Gang Brantas, Kelurahan Terkul Kecamatan Rupat.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang target operasi di sebuah rumah di Jalan Subrantas Gang Brantas, Kelurahan Terkul. Saat petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan, target operasi tidak ditemukan. Namun, dari lokasi tersebut petugas mengamankan seorang pria berinisial J.A. yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu.

“Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,38 gram, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp750.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, serta sebuah tas selempang. Hasil tes urine terhadap terduga pelaku juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin,” kata AKP Faisal

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rupat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok narkotika yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

“Kita mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang bersih dari narkoba,” ucapnya lagi

Laporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110. Bersama, kita wujudkan Bengkalis bebas narkoba.***(Sbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *