BENGKALIS – Setelah melalui penyidikan selama 6 bulan, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Bengkalis masih melengkapi keterangan saksi-saksi, terhadap dugaan korupsi penjualan lahan mangrove yang termasuk hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis seluas 73,29 hektare.
Penyidik Pidsus Kejari Bengkalis pada, Senin (13/2/2023) kembali memanggil 14 saksi, untuk dimintai keteranganya, terkait peningkatan status tersangka yang dikenakan oleh penyidik terhadap para pelakunya tersebut.
“Ya, secepatnya kita akan tuntaskan penyidikan kasus dugaan penjualan lahan mangrove di Desa Senderak. Setelah para saksi ini kita periksa, maka babak baru kasusnya akan sampai ke pengadilan,” ujar Kepala Kejari Bengkalis Zainur Arifin Syah SH MH menjawab Wartawan usai Salat Zuhur di Kompleks Kejari Bengkalis, Senin (13/2/2023).
Dikatakan Zainur, karena saksi yang periksa cukup banyak untuk melengkapi berkas dan juga alat bukti dari masyarakat terhadap penjualan lahan mangrove di Desa Senderak, sesuai yang dilaporkan masyatakat ke Kejari pada Agustus 2022 lalu.
Ketika ditanya tentang status tersangka, Kajari Zainur belum mau menyebutkan apakah sudah dinaikkan status Kades Senderak sebagai tersangka atau belum.
“Itu, nantiklah. Kan masih diperiksa saksi-saksinya. Tapi kita berjanji secepatnya akan kita sampaikan, kalau status penyidikan ini bakal ada tersangkanya,” ujar Zainur.
Sedangkan saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejari Bengkalis salah satunya bernama Hamid. Ia mengaku sudah dua kali ini diperiksa sebagai saksi oleh penyidik.
“Ya, ini kali kedua saya diperiksan sebagai saksi. Karena saya termasuk dalam kelompok yang menjual lahan mangrove, melalui ketua kelompok kami,” ujar Hamid.
Ia menyebutkan, kasus ini bergulir cukup lama dan dirinya pun kurang tau apakah kesalahannya dalam kasus ini. Karena melalui kelompok mendapatkan ganti rugi dari pembelinya.
“Kami 1 kelompok ada 5 orang dan luas lahan seluas 10 hekater, namun setelah diukur di kelompok kami ada kelebihan lahan 2 hektare. Kelebihan lahan inilah yang diambil pihak desa dan kemudian dijual ke pembelinya,” ujarnya.
Namun dalam surat panggilan saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi jual beli lahan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 73,29 ha oleh Kades Senderak yang diterima oleh Hamid, statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya, saya dipanggil sebagai saksi karena Pak Kades Har sudah dalam statusnya sebagai tersangka. Sesuai surat yang saya terima sebagai saksi atas tersangka Har,” ujar Hamid.
Dari pantauan di Kantor Kejari Bengkalis, usai Salat Zuhur terlihat ada sekitar 10 orang warga Desa Senderak yang diperiksa sebagai saksi. Dari surat panggilan yang dilayangkan penyidik ada 14 orang warga yang dimintai keterangan terkait penjualan lahan.
“Ya, kita masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan dalam waktu dekat ini akan kita sampaikan apa kesimpulan dari penyidikan kita selama ini. Yang penting kami serius menangani kasus dugaan penjualan lahan mangrove Desa Senderak seluas 73,29 ha,” ujar Kasi Pidsus Kejari Bengkalis Nofrizal SH.
Lagi-lagi Kasi Pidsus Nofrizal tidak mau menyebutkan, kasus tersebut sudah ada penetapan tersangkanya.
“Nantiklah. Kami masih memeriksa saksi-saksi, sehingga kami dalam mengambil putusan ini tidak salah langkah. Kami tak mau para pelakunya malah kabur atau menghilangkan barang bukti yang kami perlukan,” ujarnya. ***