Terungkap di Persidangan, Rudi Saputra Ketua RT Di Mandau Diduga Dikeroyok Lebih dari Satu Orang

Hukrim54 Dilihat

BENGKALIS, CLASSNEWS.ID – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan pengeroyokan terhadap Rudi Saputra, Ketua RT di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (18/8/2026), Rudi mengungkap dirinya diduga dipukul lebih dari satu orang. Kesaksian tersebut juga disertai dengan rekaman CCTV yang diperlihatkan di hadapan majelis hakim.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mas Toha Wiku Aji bersama hakim anggota dan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Agenda persidangan yakni pemeriksaan korban Rudi Saputra dan saksi Muhammad Abdullah yang disebut melihat langsung kejadian.

Terdakwa Abdul Rahman bin Abdul Muis hadir didampingi penasihat hukum Fahrizal bersama rekannya. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahmat Hidayat mengikuti jalannya persidangan.

Sebelum pemeriksaan dimulai, para saksi terlebih dahulu diambil sumpah.

Di hadapan majelis hakim, Rudi kemudian membeberkan kronologi kejadian yang berlangsung pada 2 Mei sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Jalan Pertanian, Kecamatan Mandau.

Menurut Rudi, kejadian bermula ketika mobil Toyota Calya warna hitam yang dikendarai Abdul Rahman melintas dan hampir menyerempet sepeda motor Yamaha NMax miliknya saat melaju dari arah Jalan Jenderal Sudirman menuju Jalan Pertanian.

Rudi kemudian menegur Abdul Rahman. Teguran tersebut berujung cekcok hingga terjadi kontak fisik.

“Saya menegur Abdul Rahman. Kemudian spontan mengeluarkan kata-kata tidak sopan. Saya menarik lengan bajunya agar berbicara di luar. Tak lama kemudian saya langsung mendapatkan pukulan dari Abdul Rahman bagian rahang,” ujar Rudi di hadapan majelis hakim.

Rudi mengaku sempat melakukan perlawanan dengan mendorong Abdul Rahman hingga terjatuh. Namun, situasi berubah ketika dirinya disebut mendapat pukulan dari arah belakang.

“Karena membela diri, saya mendorong Abdul Rahman dan saya menindih. Tak berapa lama ada seseorang memukul kepala saya dari belakang. Saya langsung tersungkur. Saat hendak bangkit, saya dipukul dari depan mengenai mata sebelah kanan,” ungkapnya.

Keterangan tersebut kemudian didalami majelis hakim.

“Berarti yang memukul korban lebih dari satu orang?” tanya Mas Toha Wiku Aji.

“Benar, Yang Mulia. Lebih dari satu yang memukul saya. Dari arah belakang seperti benda keras. Begitu dipukul dari belakang saya pusing. Saat mencoba bangkit, ada yang dari depan memukul ke arah mata kanan saya. Kalau dari pandangan saya, bajunya warna merah,” jawab Rudi.

CCTV Diperlihatkan di Ruang Sidang

Rudi juga menyerahkan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang disebut merekam kejadian tersebut kepada JPU.

Atas izin majelis hakim, rekaman CCTV kemudian diperlihatkan di ruang sidang. Rekaman itu disaksikan bersama oleh majelis hakim, JPU, terdakwa, penasihat hukum dan para saksi.

Hakim kembali mendalami isi rekaman tersebut.

“Jika melihat rekaman CCTV di lokasi kejadian, pelaku ini lebih dari satu. Ada satu dan dua orang pelakunya?” tanya hakim.

“Benar, Yang Mulia, lebih dari satu orang,” jawab Rudi.

Rudi kemudian menjelaskan bahwa setelah mendapat pukulan dari arah belakang dan depan, dirinya kehilangan kesadaran.

“Saya sadar setelah berada di UGD Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Mandau sekitar pukul 00.00 WIB, Yang Mulia,” terangnya.

Mata Korban Disebut Mengalami Cedera

Dalam persidangan, Rudi juga mengungkapkan kondisi luka yang dialaminya setelah kejadian.

Ia menyebut berdasarkan pemeriksaan medis, terdapat robekan pada bagian kelopak mata serta cedera pada bagian tulang rongga mata.

“Mata saya sebelah kanan sampai tidak jelas untuk melihat. Saya periksa ke dokter mata dan harus dioperasi, tetapi harus menunggu hingga enam bulan lamanya, Yang Mulia,” ungkap Rudi.

Ia juga menyampaikan bahwa selama masa pemulihan, terdakwa disebut tidak pernah datang meminta maaf.

“Selama masa pemulihan sekitar satu bulan, terdakwa tidak pernah meminta maaf. Setelah mengetahui saya membuat laporan di Polsek Mandau, baru keluarga terdakwa datang ke rumah meminta maaf atas kejadian ini, Yang Mulia,” ucapnya.

Saksi Melihat Korban Tergeletak

Persidangan kemudian berlanjut dengan pemeriksaan saksi Muhammad Abdullah. Kepada majelis hakim, Abdullah mengaku melihat langsung kejadian saat melintas di lokasi.

Menurut Abdullah, dirinya melihat Rudi Saputra terlibat cekcok sebelum akhirnya terjadi pemukulan. Ia kemudian berhenti dan melihat korban sudah dalam kondisi terjatuh.

“Saksi melihat korban sudah tergeletak dan diinjak oleh sejumlah orang?” tanya hakim.

“Benar, Yang Mulia,” jawab Abdullah.

Abdullah juga memberikan keterangan mengenai mobil milik Abdul Rahman yang berada di lokasi kejadian.

Menurutnya, kendaraan tersebut kemudian dibawa seseorang meninggalkan lokasi.

“Saksi melihat siapa yang bawa mobilnya, saksi kenal yang bawa?” tanya hakim.

“Terakhir baru saya kenal, yang membawa mobil dan melarikan dari TKP merupakan keponakan dari Abdul Rahman, Yang Mulia,” ungkap Abdullah.

Terdakwa Mengaku Tak Mengenal Pelaku Lain

Sementara itu, terdakwa Abdul Rahman bin Abdul Muis mengaku tidak mengenal orang-orang yang disebut melakukan pemukulan terhadap Rudi Saputra.

“Saya tidak mengenal, Yang Mulia,” jawab Abdul Rahman ketika ditanya majelis hakim.

Hakim kemudian kembali mendalami mengenai kendaraan yang meninggalkan lokasi.

“Terakhir sesampainya di rumah ternyata keponakan saya. Siapa selanjutnya yang memukul, saya tidak mengenal, Yang Mulia. Karena setelah saya pukul kedua kali, saya langsung pergi dari lokasi,” kata terdakwa.

Keterangan korban, saksi dan terdakwa tersebut kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan majelis hakim untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.

Didakwa Pasal Pengeroyokan

Berdasarkan uraian dakwaan JPU, perselisihan antara korban dan terdakwa sebelumnya diawali cekcok. Pelapor kemudian mengaku mendapat pukulan dari terdakwa dan melakukan perlawanan hingga Abdul Rahman terjatuh.

Dalam kondisi tersebut, sejumlah orang yang diduga merupakan rekan terdakwa kemudian datang dan diduga melakukan pemukulan terhadap korban dari arah belakang menggunakan benda keras hingga korban terjatuh.

Korban kemudian disebut kembali mendapat pukulan dari arah depan, termasuk pada bagian wajah, serta diinjak hingga kehilangan kesadaran.

Warga bersama Ketua RW yang tiba di lokasi kemudian menemukan korban dalam kondisi terluka. Rudi selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami sejumlah luka, di antaranya robekan pada kelopak mata kanan, lebam di bawah mata, benjolan pada bagian belakang kepala serta cedera pada tangan kanan.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian hingga proses hukumnya berlanjut ke Pengadilan Negeri Bengkalis.

Dalam perkara ini, Abdul Rahman bin Abdul Muis didakwa melanggar Pasal 262 KUHP juncto Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Meski demikian, Abdul Rahman masih berstatus sebagai terdakwa. Hingga kini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah.

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar Rabu pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa Abdul Rahman bin Abdul Muis.

Persidangan akan terus bergulir sesuai tahapan hukum acara pidana yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *