MANDAU,Classnews.id – Jajaran Polsek Mandau Polres Bengkalis berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau. Seorang pria berinisial R.P. (33) diamankan pada Minggu, 08 Februari 2026, sekitar pukul 16.26 WIB, di tepi Jalan Siak Gang Selamet, Kelurahan Balai Makam, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Bengkalis AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd. menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Mandau.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegas AKBP Fahrian Saleh Siregar, Minggu (08/02/2026).
Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 3,21 gram, beserta barang bukti pendukung lainnya. Hasil tes urin terhadap terduga pelaku menunjukkan positif Methamphetamine dan yang bersangkutan diduga berperan sebagai pengedar.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa Polres Bengkalis terus melaksanakan Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Setiap terduga pelaku akan kami proses secara profesional, intensif, dan sesuai SOP. Apabila terbukti memenuhi unsur pidana, maka akan diproses secara hukum dan disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan efek jera,” tambahnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik masih melakukan pengembangan jaringan.(rls)











