BENGKALIS,Classnews.id – Satreskoba Polres Bengkalis mengamankan 3 orang terduga pengguna narkoba di 3 tempat berbeda dalam satu malam.Senin (23/02/2026).
Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Juliandi Bazrah, S.Pd., menjelaskan bahwa ungkap narkoba di tiga TKP berbeda yakni di Jalan Awang Mahmuda Gang Flamboyan RT 003 RW 002, Desa Kuala Alam, di Jalan Kelapapati Darat Gang Hj. Halimah, Desa Kelapapati dan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Bengkalis, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Di TKP Jalan Awang Mahmuda Gang Flamboyan RT 003 RW 002, Desa Kuala Alam petugas mengamankan pria berinisial N (29) sekitar pukul 20.14 Wib dari tersangka ditemukan sabu berat 0.12 gram.
” Saat petugas melakukan penggeledahan pelaku sempat membuang paket kecil tersebut dan mengakui sabu tersebut didapatkan dari T yang masih dalam penyelidikan,” ujar Kasi Humas, Selasa (24/02/26).
Sementara itu di TKP di Jalan Kelapapati Darat Gang Hj. Halimah, Desa Kelapapati Satreskoba Polres Bengkalis sekitar pukul 21.00 Wib juga mengamankan TFF (48).
Sedangkan barang bukti yang disita sabu dengan berat kotor sekitar 0,05 gram, 1 unit handphone Android, satu alat hisap sabu (bong), serta korek api yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
” Menindaklanjuti laporan cepat masyarakat melalui WhatsApp Kapolres, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria yang mencurigakan berada di semak-semak di sekitar lokasi. Saat dilakukan pengamanan dan penggeledah ditemukan sabu,” jelasnya.
Kemudian di TKP Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Bengkalis, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Petugas juga mengamankan pria berinisial F.W. (44).
Sedangkan barang bukti yang disita 1 paket sabu dengan berat kotor 0,10 gram,
2 unit handphone Android dan
1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol BM 3262 DAA.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Senin (23/02/2026) sekira pukul 21.58 WIB di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Bengkalis, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis.
“Berkat laporan cepat dari masyarakat melalui WhatsApp Kapolres, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar kasi Humas polres Bengkalis.
Hasil tes urine terhadap ketiga terduga pelaku menunjukkan positif (+) mengandung methamphetamine.
Saat ini, ketiga pelaku narkoba telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait dalam KUHP yang berlaku.
Kapolres Bengkalis menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen jajaran Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).









