Batam – Polisi menangkap seorang guru agama berinisial HS (35) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) karena diduga mencabuli 12 siswanya. Polisi kemudian membeberkan modus yang dilakukan HS terhadap para siswanya itu.
“Jadi saat di rumah pelaku, para korban diajak masuk ke kamarnya kemudian pelaku mengunci pintu. Kemudian pelaku mengajak para korban untuk menonton film kartun melalui handphone dan laptop milik tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Karimun, Iptu Gidion Karo Sekali, Senin (6/3/2023).
Setelah berada di dalam kamar, pelaku lalu melakukan perbuatan cabul dengan memegang alat vital para korban. Pelaku kemudian mengancam para korban agar tidak melaporkan perbuatannya.
“Usai melakukan perbuatannya dan mengancam korban, pelaku memberikan imbalan kepada korban dengan uang bervariasi dari Rp 5.000 hingga Rp 25 ribu atau memberikan jajan,” ujarnya.
“Sejauh ini korban masih 12 anak. Hasil pemeriksaan tersangka melakukan pencabulan terhadap korban lebih dari 1 kali,” tambahnya.
Selain itu, Gidion menyebutkan aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku terakhir kali diketahui terjadi pada Jumat (24/2). Korban yang mendapatkan perlakuan tersebut mengadu kepada orang tuanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (2) UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP.
“Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” jelasnya Gidion.
Sumber : www.detik.com