Di Taksir Rp. 5 Miliar, Awal Tahun Polres Bengkalis Gagalkan Pengiriman Barang Impor Ilegal

BENGKALIS,Classnews.id – Negara kita merupakan Surga bagi produk produk luar bekas yang bermerk dan para pelaku penyelundupan barang impor ilegal semakin marak karena minat konsumen terhadap barang bermerek tinggi biarpun bekas atau seken. Penyelundupan barang impor ilegal dimanfaatkan para pelaku melalui penyebrangan antar pulau seperti Roro Batam Bengkalis.

Polres Bengkalis melalui Satreskrim mendapatkan informasi pengiriman barang impor ilegal dengan berbagai macam jenis dari Batam menuju Sei Pakning pada Jumat (06/01/24) dan Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala langsung mengarahkan tim Opsnal dipimpin Kanit I Pidum ke Pelabuhan Roro Sei Selari melakukan Lidik

Pada saat bersandar KMP Niaga Ferry II via Batam tim mencurigai kenderaan roda empat 5 unit Truk, 3 unit L 300 yang keluar dari Roro dan melakukan pemeriksaan barang yang di angkut ke 8 moda angkutan darat.

” Pada saat pengecekan muatan bahwasanya barang yang diangkut tidak mempunyai dokumen yang jelas yang ditujukan supir dan Kanit I Pidum langsung menahan ke 8 truk dan l 300 dan dibawa ke Mapolres Bengkalis,” kata Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala.

Sementara itu Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro keterangannya pada saat gelar konferensi pers mengatakan ini merupakan kerja keras Satreskrim terutama AKP Gian Wiatma Jonimandala dalam mengungkap tindak pidana perdagangan dan perlindungan konsumen terutama masuknya barang impor ilegal via Batam.

” Ini keberhasilan pengungkapan awal tahun 2024 di Satreskrim dan kita telah menggagalkan barang bekas ilegal yang berkualitas atau merek dengan total mencapai Rp. 5 Miliar dan para pelaku akan mengirim ke kota kota besar di Indonesia,” terang Kapolres Bengkalis, Selasa (11/01/24).

Dan Polres Bengkalis telah menetapkan 4 tersangka ( 2 pemilik barang dan 2 owner ekspedisi) antara lain, JWH ( Jaksen Wilson Sirait), BP ( Bigman Pasaribu), S alias Om (Sulis alias Om) dan SHM ( Suko Hadi Mulyono).

Dan barang bukti yang disita antara lain, 3 unit mesin Herly Davidson, 13 unit kotak kayu sperepart Moge, 3 kotak kayu mesin mobil Ford, 1 unit Moge merek Triumph dalam kondisi terpisah, 458 bal sepatu bekas bermerek (20.281 pasang), 254 bal tas bekas (14.570 pcs), 76 kardus pakaian import baru (11.250 helai), 21 bal pakaian bekas ( 3.150 helai), 200 kardus rokok merk HD, 7 kardus rokok merk Manchester, 10 kardus rokok merk HMILD dan 122 kotak jenis makan berbagai merek. 212 kotak minuman berbagai merek. 1 kardus printer laser jet ( 12 unit), 5 kardus berisi sperepart mobil dan menyita alat transportasi darat 5 unit truk , 2 unit L 300 dan 1 unit Isuzu Traga.

Ke empat tersangka dikenakan pasal
Pasal 111 Jo Pasal 47 Ayat 1 UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 8 Ayat 2 Jo Pasal 62 UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 150 Jo Pasal 437 ayat 1 UU RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *