BUKITBATU,Classnews.id- Penggerebekan kediaman diduga pengedar sabu di dalam sebuah rumah di Jalan Desa Parit 1 Api-Api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Petugas mengamankan seorang pria berinisial H (22).
Dari hasil penggeledahan, tim opsnal menemukan dan menyita 13 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 2,33 gram. 1 alat hisap sabu (bong).1 mancis berjarum timah.1 gunting. 1 botol permen dan 1 unit handphone iPhone 13 Pro Max warna biru.
Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Bukit Batu menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang disampaikan melalui layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan, tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti.
Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif methamphetamine (+).
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Bukit Batu untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata dukungan Polres Bengkalis terhadap Program P4GN serta komitmen dalam memberantas peredaran narkotika demi mewujudkan Bengkalis yang aman dan bersih dari narkoba.( rls)













