Polisi Tangkap Pelaku Jambret Tas Wanita Mau Buka Pintu Pagar Rumah di Duri

BENGKALIS,Classnews.id –  3 bulan buron pelaku jambret yang menggasak tas korban pada saat mau buka pagar rumahnya akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Bengkalis pada hari hari Senin tanggal 15 Mei 2023 sekitar pukul 12.45 wib. Di rumah  tersangka AS (24) warga JL Sejahtera No. 48 Rt 002 Rw 016 Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis.

Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadillah melalui Ipda Fakhrudi Akmar Kanit Pidum  adanya LP jambret (15/05/23) di wilayah hukum Polsek Mandau dan langsung lakukan penyelidikan,  mendapatkan informasi dari warga salah satu warga menggunakan HP diduga hasil penjambretan.Rabu (09/08/23).

” Pada pukul 20.30.wib tim Opsnal BKO 123 mengamankan AK (25) jalan Asrama tribrata dan ia mengaku HP tersebut dibeli dari AS dan dua jam kemudian tim Opsnal menangkap AS di rumahnya dan mengakui menjual HP ke AK (status penadah) seharga Rp. 1.8 juta,” kata Kasat Reskrim, Jumat.(11/08/23).

Dan AS mengakui saat melakukan pencurian (jambret) dengan menggunakan sepeda motor scopy warna cream milik adek iparnya dan selain pencurian Samsung galaxy A23 pelaku juga mengakui sudah 3 (tiga) kali melakukan pencurian sbb.

Setelah itu team opsnal membawa pelaku dan menemukan Barang bukti tersebut di atas, selanjutnya  mereka dibawa kembali ke kantor Satreskrim 125 Duri guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kejadian Berawal

Pada Senin ( 15 Mei 2023) sekira pukul 12.30  Anes N Marbun  sampai di depan rumah dari tempat kerja menggunakan sepeda motor. Ada Tas merk lescatino coklat  tergantung di sepeda motorny. Berisi 1 HP Samsung galaxy A23 Hitam metalik nomor imei 358120890058690 dan imei 2 : 3586118530058699 beserta sim card.

Dan  Dompet merk Charles pue keith berisi  KTP, beberapa ATM bank, STNK, NPWP, kartu BPJS, IDI atas nama Agnes N Marbun. Jam tangan dan uang tunai Rp. 1 juta.

Kemudian pada saat Agnes hendak membuka pagar rumah tiba-tiba pelaku menggunakan sepeda motor Honda scopy warna putih cream menghampiri Agnes dari sebelah kiri sambil menatap dan tersenyum, selanjutnya pelaku mengambil tas menggunakan tangan kanannya dan langsung melarikan diri, melihat hal tersebut pelapor mencoba mengejar dan teriak maling hingga pelaku pun tersebut tidak kelihatan lagi dan Agnes N Marbun mengalami dengan kerugian Rp. 8.000.000,-.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *