BENGKALIS,Classnews.id – Peredaran narkoba di kabupaten Bengkalis tidak hanya satu jenis sabu saja narkoba pil ekstasi, daun ganja kering kembali beredar di wilayah Bengkalis baik daratan dan pulau ini menjadi ancaman bagi generasi muda. Satres Narkoba Polres Bengkalis berkolaborasi dengan tim BC Bengkalis secara gencar memburu pelaku atau bandar narkoba.
Pengungkapan dua kasus narkoba dan pemusnahan sabu dihadiri Staf ahli Bupati Bengkalis, Kasipidum, KPLP lapas, BC Bengkalis, Rubasan dan Satpol PP, Diskes Bengkalis digelar konprensi pres di Polres Bengkalis Posko Elang Malaka, Mapolres Bengkalis, jalan pertanian.Selasa (21/05/24).
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan kasus pertama kepemilikan ganja kering dengan total 3 kg. Selasa (14/05/24) di TKP salah satu bengkel desa Kelapapati Bengkalis.
” Berawal tim Opsnal Narkoba menangkap dua pelaku inisial OT merupakan honorer di RSUD Bengkalis dan MH di bengkel desa Kelapapati dan ditemukan barang bukti satu bungkus plastik berisi ganja kering dan dua HP milik kedua pelaku dan berselang 1 jam kemudian tim menangkap RD di rumahnya jln antara Bengkalis,” kata Kapolres Bengkalis yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri.
Di rumah RD ditemukan 2 bungkus plastik daun ganja kering ( 2 kg), gunting, uang tunai Rp 310.00 dan sekitar 1 jam kemudian tim Opsnal menangkap FR alias Pir di sebuah bengkel di jalan Rajimun Bantan tua Bengkalis.
” Disita Vespa warna silver merupakan kenderaan yang digunakan menjemput ganja kering dari Pekanbaru bersama Alfi Syahrin diperoleh dari Irfan keduanya dalam Lidik,” ujar Kapolres Bengkalis.
Modus operandi ke empat pelaku membeli dari Pekanbaru dan membawa ke pulau Bengkalis untuk digunakan bersama sama dan sebagainya di jual ke konsumen nilai beli ganja kering per kg Rp. 4 juta.
Kemudian pengungkapan kasus kepemilikan sabu, pil ekstasi ( bubuk ekstasi), daun ganja kering dan kepemilikan 2 pistol Airsoftgun ( silver dan black). Dua pelaku YN alias Napit dan RH alias Rengat masing-masing di rumah duri XIII desa Bumbung kecamatan Bhatin Solapan. Rabu (15/05/25).
Barang bukti disita dari YN satu bungkus plastik sabu ( 0.41 gram), 2 HP dan satu senjata Airsoftgun silver dan hasil pengembangan dari RH alias Rengat disita 15 bungkus plastik pack ( 76.78 gram), 22 pil ekstasi warna biru (9.04 gram), 21 pil ekstasi warna abu-abu (10.9 gram), 3 butir pil ekstasi warna hijau (1.4 gram), 3 bungkus plastik pack serbuk pil ekstasi warna hijau (1.25 gram), 1 bungkus plastik pack serbuk ekstasi warna biru (017 gram), 3 bungkus plastik pack daun ganja kering (14.92 gram).
Kemudian barang bukti lainnya, kotak hitam, kaleng rokok, timbangan digital, pack plastik kosong dan uang tunai Rp 9.5 juta dan juga senjata Airsoft gun warna hitam.
RH alias Rengat mengatakan barang bukti narkoba mereka peroleh dari BS di wilayah Sumatera Utara kabupaten Asahan.
Kedua pelaku terancam hukum maksimal hukum mati, pasal 144 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 111 pasal 1,jo pasal 132 pasal 1, UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah selesai konferensi pers tersebut dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkoba yang sudah P 21 diserahkan ke Kajari Bengkalis.