Fauzan Alias Vencent Kasus Sabu 47 Kg Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar Oleh PN Bengkalis

BENGKALIS,Classnews.id – Sebelum dimulai sidang putusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis meminta kesediaan penasehat hukum terdakwa untuk hadir dalam persidangan putusan kasus kepemilikan narkoba jenis sabu dengan berat 47 kg yang ditayangkan secara virtual. Rabu.(02/08/23).

Terdakwa Fauzan Alfriansyah alias Vincent yang berada di Lapas Bengkalis berharap persidangan ditunda karena penasehat hukum terdakwa sedang berhalangan atau sakit.

Sementara itu rentang waktu sidang tuntutan yang dilaksanakan pada hari Selasa (16/5/23) sampai saat sidang putusan sudah mencapai 60 hari ditunda.. Majelis Hakim PN Bengkalis menyatakan tetap melaksanakan persidangan.

” Kantor Hukum Sopiyan Kasim,SH dan Rekan tidak hanya satu penasehat hukumnya kita sudah menunggu dan kami tetap melanjutkan sidang putusan ,” ujar Bayu Soho Raharjo ketua majelis hakim juga ketua PN Bengkalis didamping dua hakim anggota Ulwan Ma’aluf dan Ignas Ridlo Anarki.

Ketua Majelis Hakim melanjutkan persidangan dengan membaca putusan. Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa hukuman Mati.

Bayu Soho Raharjo membacakan ketentuan atau batasan dalam membaca hukuman mati dengan itu majelis hakim melakukan pertimbangan

” Memutuskan saudara Vincent dengan penjara selama 12 tahun dan denda Rp. 1 Miliar dan barang bukti dimusnahkan dikenakan biaya perkara Rp. 5000 -,” ujar ketua Majelis Hakim.

Terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent menyatakan pikiran pikir dan JPU langsung menyatakan banding.

“Pertimbangan majelis hakim terhadap terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent berdasarkan fakta dipersidangan,” kata Ulwan Ma’aluf Humas PN Bengkalis setelah selesai persidangan dan mengatakan ada beberapa fakta hukum.

Terdakwa akan menerima 8 kg dari 47 kg yang diambil oleh saksi Nofriadi, sisa 39 kg bukan merupakan sabu permintaan terdakwa dan itupun belum diterima, walaupun terdakwa tetap membantah hal tersebut dan menyatakan tidak terlibat dalam penerimaan sabu tersebut, tetapi Majelis Hakim tetap berkeyakinan terdakwa ikut terlibat utk menerima. 8 kg sabu

“Dalam fakta persidangan Terdakwa tidak terbukti menjadi pengendali untuk menerima 47 kg dari saksi Nofriadi, Terdakwa menurut Majelis Hakim akan menerima sebanyak 8 kg,” ujar Humas PN Bengkalis.

Dalam persidangan, terdakwa Vincen melakukan transfer Rp. 25 jt dan  Rp. 3 jt kepada nofriandi yang menurut pengakuan Terdakwa untuk THR nofriandi dan keluarga, tetapi berdasarkan keyakinan majelis hakim dan petunjuk dalam persidangan, uang tersebut adalah untuk uang minyak narkotika yang dibutuhkan yaitu sebanyak 8kg.

Kemudian Majelis Hakim hanya mempertimbangkan fakta persidangan, tidak mempertimbangkan hal lain yang terjadi dalam perkara ini diluar persidangan.

Dan fakta hukum tersebut, Majelis Hakim tidak sepakat dengan Penuntut umum dengan tuntutan mati dengan pertimbangan lebih lengkap dalam putusan, sehingga dihukum selama 12 tahun penjara denda 1M apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Putusan lain yang menjadi pertimbangan majelis hakim agar putusan tidak menjadi disparitas, Perkara di PN Bengkalis, Putusan Perkara nomor 830/Pid.Sus/2021/PN Bls jo Perkara nomor 122/Pid.sus/PT Pbr an Terdakwa Andar Haposan dengan BB 114 kg ganja.Putusan PN Seumur Hidup, diperbaiki PT 15 Tahun penjara.

Putusan Perkara nomor 23/Pid.Sus/2023 jo 314/Pid.sus/2023/PT PBR an Terdakwa Susilo Supratman dengan barang bukti 40 kg sabu.Putusan PN 15 Tahun, diperbaiki PT 10 tahun

Putusan Perkara nomor 21/Pid.Sus/2023 jo 312/Pid.sus/2023/PT PBR an Terdakwa Mhd Khoiron dengan barang bukti 40 kg sabu.Putusan PN 15 Tahun, diperbaiki PT 10 tahun

Putusan Nomor 18/Pid.Sus/2022/PN Bls jo 356/Pid.Sus/2022/PT PBR jo 6185K/Pidsus/2022 an Terdakwa Dharma als Iyik barang bukti 2.5 kg sabu

Putusan PN 11 tahun 6 bulan, dikuatkan PT, dan diperbaiki oleh Kasasi di Mahkamah Agung dengan pidana penjara 8 tahun.

Perkara diluar PN Bengkalis

Terdakwa Aryo Kiswanto dgn BB 137 Kg  putusan PN Jkt Mati, di PT dikuatkan, di kasasi MA dirubah menjadi 20 tahun penjara dan

Jufriadi dgn BB 134 kg, putusan PN Bireun Mati, PT Aceh dirubah seumur hidup, di Kasasi MA dirubah menjadi 20 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *