Gonjang-ganjing Diamankannya oknum Jaksa Inisial S, Ini Penjelasan Asisten Intelijen Kejati Riau

Pekanbaru, classnews.id Gonjang-ganjing pemberitaan tentang oknum jaksa berisial S yang diamankan oleh PAM SDO Satgas 53 Kejaksaan Agung RI karena diduga melakukan perbuatan tercelah, sesaat setelah mendarat di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Kamis (4/4/23) malam, diklarifikasi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau melalui Asisten Intelijen Marcos M, Simaremare.

Rilis yang diterima media ini dari Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menjelaskan, oknum jaksa berinisial S yang bertugas seksi pidana umum Kejaksaan Negeri Bengkalis tidak diamankan oleh Satgas 53 Kejagung dan dibawah ke Jakarta untuk diperiksa karena diduga telah menerima Rp 2,6 miliar dari perkara yang ditanganinya.

Menurut Asisten Intelijen, pihaknya memang ada melakukan klarifikasi kepada Oknum Jaksa berinisial S yang bertugas di Kejaksaan Negeri Bengkalis. Klarifikasi ini, bermula adanya pengaduan yang diterima pihak Kejati pada hari Kamis tanggal 4 sekira pukul 10.00 WIB, bahwa seseorang berinisial B (bukan pegawai kejaksaan) diduga meminta sejumlah uang agar dibantu dalam perkara narkotika. Berdasarkan laporan pengaduan tersebut maka pihak intelijen mencari tahu siapa Jaksa yang menangani perkara tersebut. Setelah diketahui berinisial S, sehingga pihak Kejati yang berkepentingan meminta yang bersangkutan datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Riau.

Kamis malam sekira pukul 19.05 WIB, Jaksa  berinisial S tiba di Bandara SSK II Kota Pekanbaru dari Batam. Kemudian petugas intelijen membawa yang bersangkutan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Riau untuk di klarifikasi, yang tujuannya adalah untuk mengetahui apakah ada keterlibatan Jaksa tersebut dengan inisial B yang bukan orang kejaksaan atau tidak.

Ditegaskan Marcos Simaremare, langkah ini sebagai respon cepat Kejaksaan Tinggi Riau menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang bertujuan untuk menjaga agar penanganan perkara on the track atau sesuai dengan jalurnya.

Masih menurut Marcos Simaremare, saat ini bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau sedang melakukan pemeriksaan kepada pihak- pihak terkait termasuk nantinya kepada pelapor.

“Sehingga berdasarkan bukti- bukti yang diperoleh hasilnya bisa berupa tidak ada perbuatan tercela atau ada perbuatan tercela. Jika ada perbuatan tercela maka akan ditindaklanjuti, namun saat ini kita harus menghargai Asas Praduga tak bersalah,” pungkasnya.***(Rilis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *