Polres Bengkalis Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tipikor KPU Bengkalis

BENGKALIS, Classnews.id – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tahun 2020.

Hal tersebut disampaikan Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro pada konferensi pers yang berlangsung pada Selasa, 9 Mei 2023 di halaman Mapolres Jalan Pertanian Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis Riau.

Dikatakannya empat tersangka yang telah ditetapkan tersebut merupakan pengelola keuangan dan diperkirakan kerugian negara mencapai Rp4,5 Milyar Lebih.

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial PH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), CG selaku Bendahara Pengeluaran (BP), MS selaku Pejabat Penanda tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan HR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Kita sudah terapkan empat orang tersangka dengan puluhan berkas atau dokumen sebagai barang bukti dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk proses lanjutan,”kata Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro.

Kapolres menyebutkan bahwa modus yang dilakukan para tersangka ini karena mereka melaksanakan tugas tidak sesuai petunjuk teknis (Juknis) yang ditentukan sehingga menimbulkan temuan dana yang tidak bisa di pertanggung jawabkan oleh Bendahara Pengeluaran.

“Para tersangka tidak melengkapi dan tidak mempertanggungjawabkan sebagian keuangan yang anggarannya telah ditarik dan digunakan untuk keperluan pribadi,”kata Setyo Bimo Anggoro yang didampingi Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor.

Selain itu dikatakan Kapolres BP tidak menyetorkan pajak beberapa kegiatan belanja yang ada di buku kas umum (BKU) dan juga digunakan untuk kepentingan pribadi BP.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan pihak inspektorat KPU RI dengan nomor LPA-229/K/10/2022, tanggal 3 November 2022 ditemukan kerugian Rp4.592.107.767 (empat milyar lima ratus sembilan puluh dua juta seratus tujuh ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah).

Persangkaan pasal yang dikenakan Pasal 2 AYAT (1) JO Pasal 3 Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 20 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *