Jakarta – Tamara Bleszynski digugat saudara kandung, Ryszard Bleszynski di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terjadi gegara belum membayar pengobatan ayahnya, Zbigniew Bleszynski. Ia digugat senilai Rp 34 miliar.
Susanti Agustina selaku kuasa hukum Ryszard Bleszynski menjelaskan kronologi kesepakatan antara kedua saudara kandung tersebut untuk pengobatan ayah mereka.
“Pada tanggal 26 Desember 2001 dalam surat pernyataan tergugat (Tamara) telah sepakat dengan penggugat menyepakati untuk pembayaran di Hospital El. Camino California, Amerika Serikat untuk pengobatan almarhum ayahnya, Pak Bleszynski sebesar kurang lebihnya USD 103.000 yang akan ditanggung, dibagi dua oleh Tamara dan penggugat,” terang Susanti Agustina kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).
“Tetapi sampai saat ini (sudah) 21 tahun tidak pernah dibayar (oleh Tamara Bleszynski),” tegasnya.
Pada awalnya, Ryszard Bleszynski tak mempermasalahkan hal tersebut. Namun, karena Tamara Bleszynski melaporkannya ke Polda Jawa Barat beberapa waktu lalu atas dugaan penggelapan, akhirnya ia memutuskan untuk menggugat soal pengobatan ayah mereka yang terjadi 21 tahun lalu.
“Awalnya klien kami tidak pernah memikirkan itu lagi, tetapi karena ulah Tamara yang membuat laporan di Polda Jawa Barat pada Desember 2021 mengatakan klien kami diduga melakukan tindak pidana penggelapan pasal 372 KUHPidana pada Hotel Bukit Indah Puncak,” jelasnya.
“Di mana digelapkannya? Hotelnya masih ada, saham masih tetap tidak berubah, malah justru Tamara tidak pernah peduli dengan hotel tersebut, bagaimana membiayai karyawan-karyawan hotel,” terang Susanti Agustina.
Susanti Agustina mengatakan pada saat hotel terjadi kebakaran, Tamara Bleszynski sama sekali tak ikut turun tangan. Akan tetapi, Tamara selalu meminta deviden.
“Saat itu pernah terjadi kebakaran di tahun 2005 yang handle semua justru klien kami. Tapi anehnya Tamara selalu meminta deviden, ini hotel tidak untung dan sudah diaudit oleh akuntan publik,” jelas pengacara Ryszard Bleszynski.
Sumber : www.detik.com