BENGKALIS – Pelaku tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering berhasil diringkus polres Bengkalis, di jalan Jend Sudirman Desa Api-api kecamatan Bukit Batu kabupaten Bengkalis, selasa (24/01/2023).
Pengungkapan yang dilakukan polres Bengkalis bersama unit reskrim polsek Bukit Batu berhasil mengamankan dua orang tersangka yang merupakan warga desa Pangkalan Batang kecamatan Bengkalis.
“Kedua tersangka sudah diamankan, tersangka adalah warga desa Pangkalan Batang, yaitu M. Syafik (27) berperan sebagai pengedar, dan Dendi Ardian Saputra (21) berperan sebagai kurir.” kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro
AKBP Setya menambahkan, kronologis penangkapan, pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 kemaren, sekitar pukul 19.00 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah didesa Api-api kecamatan Bukit Batu yang akan dijadikan tempat untuk transaksi Narkotika, mendapatkan informasi tersebut dilakukan lidik bersama unit Reskrim Polsek Bukit Batu, setelah diperoleh informasi yang akurat sekira pukul 21.00 wib tim opsnal dan Reskrim polsek Bukit Batu melakukan penggerebekan dirumah tersebut.
“Tim mengamankan seorang laki-laki yang bernama M. Syafik kemudian tim melakukan interogasi terhadap Tersangka, dan ia mengakui bahwa dirinya sedang melakukan transaksi pembelian Narkotika Jenis Ganja yang mana kurir a.n Dendi Ardian Saputra sedang diperjalanan dari kota Dumai menuju ke tempat dimana M. Syafik berada, setelah sampai di tempat tersebut tim melakukan penangkapan dan penggeledahan, di temukan 1 bungkus narkotika jenis daun ganja kering yang di simpan dalam jok sepeda motor.
“Tersangka Dendi Ardian Saputra menerangkan mendapat perintah dari M. Syafik untuk menjemput Narkotika jenis daun ganja dari seseorang di Kota Dumai, Tim melanjutkan interogasi terhadap M. Syafik dari mana asal Daun Ganja Kering tersebut, M. Syafik mengatakan Ganja didapat dari SA (DPO) yg berdomisili di Kota Dumai.” terang Kapolres
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.