BENGKALIS,Classnews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Hal ini dibuktikan, telah memusnahkan empat jenis narkoba dari berbagai operasi yang dilakukan pada bulan Mei hingga Juni 2024.
Adapun barang bukti dimusnahkan meliputi 34.250 butir pil ekstasi, 25.11 Kilo gram sabu, 70 butir happy five dan 3 Kilo gram ganja. Pemusnahan sabu, pil ekstasi dan happy five dilakukan dengan melarutkan ke dalam cairan pembersih.
Sedangkan proses pemusnahan ganja dilakukan dengan cara dibakar di dalam drum. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru, Jumat (12/07).
Agenda ini dipimpin secara langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Muhammad Iqbal. Hadir juga Pj Gubernur yang diwakili Asisten I Setdaprov Riau, Zulkifli Syukur.
Kemudian, Kepala BNN Provinsi Riau.
Danrem 031 Wira Bima. Kepala Kejaksaan Tinggi Riau. Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru (yang diwakili). Kabid Humas Polda Riau.
Kabid Propam Polda Riau. Kabid Labfor Polda Riau. Ditresnarkoba Polda Riau. Dir Intelkam Polda Riau.
Ketua MKA LAM Riau. Ketua Granat Provinsi Riau dan Penasehat Hukum.
Kapolda Riau Irjen Pol, Muhammad Iqbal mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti ini telah sesuai standar operasional prosedur yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Proses tersebut sengaja dilakukan secara terbuka agar publik melihat tidak ada narkoba yang bisa disalahgunakan.
“Sering saya katakan SOP ini merupakan norma aturan baku menurut undang-undang bahwa ketika petugas kepolisian mengungkap suatu perkara narkoba harus segera mungkin dimusnahkan. Karena itu, komitmen kami melaksanakan hal ini secara konsisten dan satu hukum, salah satu alasannya adalah menghindari hal-hal penyalahgunaan wewenang,” katanya.
Kemudian Iqbal menambahkan “Hari ini dengan semua stakeholder bahkan tersangkanya pun kita hadirkan di sini. Kita memusnahkan barang bukti periode Mei sampai dengan Juni 2004. Dari 11 kasus, 6 di antaranya adalah kasus jaringan internasional yang dilakukan oleh 15 tersangka,” imbuhnya.
Dijelaskan, langkah tegas Polda Riau ini dapat semakin mempersempit ruang gerak para pengedar dan pengguna narkoba di wilayah Riau. Sehingga, memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
“Pengungkapan kasus dan penegakan hukum kasus narkoba ini adalah pencegahan yang sangat jitu. Apalagi, di era saya tegas mengatakan bahwa pengedar-pengedar itu tidak ada ruang di provinsi Riau,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia berharap melalui pengungkapan dan pemusnahan barang haram ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. Kapolda Riau Iqbal juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Saya ingatkan pengedar atau calon-calon pengedar, hentikan itu kalau tidak akan berakibat sangat fatal. Bagi pengguna kita akan terus melakukan penegakan hukum di manapun.
Tidak ada lagi istilah diksi kampung-kampung narkoba di Riau ini, obrak abrik dan bersihkan. Setelah itu kita lakukan sosial engineering, berkolaborasi bersama seluruh pemerintah daerah tokoh agama bahkan tokoh pemuda untuk berubah tidak ada lagi kampung narkoba,” pungkasnya.
Polres Bengkalis 5 kasus Narkoba
Pengungkapan kasus pidana narkoba di wilayah hukum Polres Bengkalis dari bulan mei sampai Juni 2024 ada 5 kasus narkoba dengan tersangka 8 orang.
Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri mengatakan barang bukti yang dimusnahkan Ganja Kering seberat 2.916,34 gram, Sabu seberat 898,06 Gram dan penangkapan kasus sabu seberat 6.999,99 gram,” kata Kasat Narkoba.
Tersangka antara lain Oka Trias Putra, Mhd Hasyar Budiansyah alias Bob, Riko Dewanto, Firdaus Rama Putra, Saprizal alias Omo, M Fauzan alias Ojan, Suryadi alias Surya dan Tengku Syaipul alias Ipul.