Polsek Pinggir Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan

Hukrim205 Dilihat

BENGKALIS, CLASSNEWS.ID — Kepolisian Sektor (Polsek) Pinggir Polres Bengkalis berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 22 Agustus 2026, sekitar pukul 20.16 WIB, di Jalan Perkebunan PT ADEI, Simpang Tiga Jambuan, Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah Desa Muara Basung. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan dan pemantauan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.

Saat melakukan pemantauan di sekitar lokasi, petugas melihat tiga orang yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika. Petugas kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka, sementara dua orang lainnya melarikan diri.

Tersangka yang diamankan berinisial KP, laki-laki, 27 tahun, warga Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sekitar 0,58 gram, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon seluler Android merek Oppo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial L yang saat ini masuk dalam daftar pencarian. Sabu tersebut diduga akan diserahkan kepada dua orang lainnya yang berhasil melarikan diri, masing-masing berinisial E dan P.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan pencarian terhadap pihak-pihak yang diduga terkait. Namun, hingga saat ini keberadaan mereka belum ditemukan dan masih dalam proses penyelidikan.

Selain mengamankan barang bukti, terhadap tersangka juga telah dilakukan tes urine dengan hasil positif mengandung metamfetamin.

Kapolsek Pinggir menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis sebagai bagian dari komitmen mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika. Setiap informasi terkait dugaan tindak pidana dapat disampaikan kepada pihak Kepolisian melalui Call Center Polri 110.

Polres Bengkalis berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat demi terwujudnya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *