Classnews.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, mencopot semua baliho dan spanduk Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil.
Pencopotan ini dilakukan usai Adil ditangkap dan ditetapkan tersangka penerima dan pemberi suapĀ oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kepulauan Meranti, Febrizon mengatakan, pencopotan baliho dan spanduk Adil karena tidak sesuai peraturan daerah (Perda).
“Menurut aturan Perda, sudah tidak sesuai lagi penempatan baliho dan spanduknya,” kata Febrizon saat diwawancarai Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (12/4/2023).
Penertiban baliho dan spanduk di 22 titik dilakukan sejak Sabtu (8/4/2023).
Termasuk yang ada di perempatan jalan dan seluruh kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Meranti.
Sebagaimana diketahui, Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/4/2023) malam.
Setelah menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Adil diduga menerima uang jasa travel umrah, memungut setoran dari satuan kerja perangkat daerah, dan memberi suap ke orang pemeriksaan keuangan.
Selain Adil, KPK juga menetapkan Kepala BPKAD Meranti Fitria Ningsih dan M Fahmi Aressa selaku auditor BPK Perwakilan RiauĀ sebagai tersangka.
Sumber : kompas.com