Jakarta – Terdakwa Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra membacakan pleidoi atau nota pembelaannya dalam perkara peredaran lima kilogram sabu. Dia mengatakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati kepadanya sangat memberatkan.
“Saya merasa bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman mati bagi saya sangatlah berat dan tidak mencerminkan rasa keadilan,” ujar dia di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 13 April 2023.
Hari ini Teddy kembali menjalani sidang kasus peredaran narkoba dengan agenda pembacaan pleidoi. Sebelumnya, jaksa menuntutnya dengan hukuman mati lantaran dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Di hadapan majelis hakim, dia merasa tidak bersalah. Teddy justru menduga kasus yang menimpanya sebagai sebuah konspirasi. Dugaan ini muncul di benaknya sejak awal pengumuman dia positif mengonsumsi metamfetamina atau sabu, tapi diralat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Saat tes urine, Teddy berujar baru saja mendapatkan penanganan medis dengan bius total. Karena faktor itulah, dia meyakini pemeriksaan urinenya menunjukkan hasil positif seperti sehabis mengonsumsi sabu.
Teddy juga merasa namanya diseret tanpa alat bukti yang sah. Selama penyidikan, dia tidak ditunjukkan bukti penuh, terutama soal pesan WhatsApp antara dua terdakwa, Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.
Dia menilai, sejak penyidikan, polisi tak bisa membuktikan kebenaran bahwa barang bukti berupa narkotika adalah miliknya. Polisi hanya mengacu pada keterangan para saksi yang juga kala itu berstatus sebagai tersangka.
Teddy pun menyangkal soal memerintahkan Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara untuk menukarkan sabu dengan tawas. Menurut dia, dirinya mengirimkan pesan WhatsApp kepada Dody guna menguji eks Kapolres Bukittinggi itu. Alasannya, Dody telah memberikan laporan janggal pengungkapan sabu pada Mei 2022.
Jenderal bintang dua itu juga membantah menerima uang 27.300 dolar Singapura dari Dody. “Saya tidak menerima uang sebagaimana yang dikatakan oleh Dody Prawiranegara,” ujarnya.
Akibat kasus ini, Teddy Minahasa merasa kehidupannya hancur dan berdampak pada keluarga.
Sumber : tempo.co