BENGKALIS, Clasnews.id – Miris nasib 34 eks karyawan PT. Bumi Laksamana Jaya BUMD Kabupaten Bengkalis meminta minta ke pihak perusahaan untuk memberikan hak mereka yaitu pesangon karena lebih 5 tahun mereka menunggu berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang sudah berkekuatan hukum pihak PT. BLJ BUMD Kabupaten Bengkalis harus membayar pesangon senilai 10.7 Miliar untuk 65 mantan karyawan PT BLJ.
10 perwakilan eks karyawan PT. BLJ BUMD Kabupaten Bengkalis didampingi kuasa hukumnya hearing di ruang paripurna DPRD kabupaten Bengkalis menanyakan mengapa pihak perusahaan PT BLJ BUMD Kabupaten Bengkalis belum juga melaksanakan putusan PHI (Perselisihan Hubungan Industrial) di PN tersebut. Senin (27/03/23).
Yasmar, SH, MH mengatakan sudah ingkracht putusan PN Pekanbaru dan juga memberikan Aanmaning ke PT. BLJ BUMD Kabupaten Bengkalis dan Pemkab Bengkalis.
“Putusan sudah ingkracht dari tahun 2017 lalu dan juga surat Aanmaning atau teguran sampai dua kali tapi belum ada respon maka dari itu kami meminta haering ke DPRD kabupaten Bengkalis, dan kami mewakili 34 eks karyawan PT BLJ BUMD dari 65 karyawan PT BLJ yang di PHK,” kata Yasmar yang didampingi 2 rekan kerjanya.
Hearing dipimpin langsung pimpinan dewan Sopiyan dari fraksi PDIP dan didampingi beberapa komisi (III, II dan I) dan dihadiri perwakilan pemerintah Kabag Hukum, Tenaga kerja dan direktur PT BLJ Abdul Rahman. Dan haering tersebut tertutup untuk diliput wartawan.
Menurut Yasmar, dalam pertemuan tersebut pihaknya juga sudah menyampaikan bahwa putusan pengadilan bisa menjadikan payung hukum sebagai landasan pembayaran.
Bahkan secara hirarkinya putusan pengadilan lebih tinggi dari peraturan Menteri dan regulasi lainnya yang mejadi landasan pemerintah tidak membayarkan hak mantan karyawan ini.
“Namun tadi pemerintah meminta untuk melakukan kajian terlebih dahulu. Makanya kami beri waktu pemerintah untuk mempelajarinya,” terang pengacara Pekanbaru ini.
Dalam persoalan ini sebagai kuasa hukum akan mendesak hasil pertemuan ini ada titik terang. Perusahaan harus segera membayarkan kewajibannya karena perusahaan daerah ini masih bergerak bahkan bukan perusahaan yang valid.
“Kita beri waktu setelah pertemuan ini, tapi harus ada kejelasan kapan dibayarkan hak mantan karyawan ini. Kalau tidak juga ada titik terang kita akan ambil tindakan hukum lebih lanjut yang terukur, karena kami lihat patut diduga kuat ada perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Setelah pertemuan tersebut Sopyan wakil ketua DPRD kabupaten Bengkalis ditemui wartawan mengatakan DPRD dan pihak eksekutif perna memasukkan anggaran di APBD 2019 penyertaan modal sebesar 12 miliar tapi karena regulasi tidak bisa dilaksanakan.
“Karena terbentur regulasi yang ada pihak eksekutif tidak bisa mencairkan dana penyertaan modal tersebut dan kedepannya kami bersama pemerintah daerah juga direktur BLJ akan mencari solusi untuk pembayaran pesangon eks karyawan PT BLJ yang tidak berpotensi melanggar aturan hukum yang ada,” kata Sopyan.***