BENGKALIS,Classnews.id – Penangkapan bandar atau pemasok narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Mandau oleh Satres narkoba Polres Bengkalis dalam hitungan jam menggulung kaki tangan bandar sabu di tempat yang berbeda beserta alat hisap dan barang bukti total 17.18 gram sabu.
Berawal penangkapan 2 tersangka AEC (43) beralamat Jalan Imam Bonjol Kel. Duri Timur Kec. Mandau dan AB (32) beralamat Jalan Cengkeh Kelurahan Babussalam Kec. Mandau kedua status pengangguran pada hari kamis (22/02/24) pukul 20.30 Wib di rumah Jalan Mandau Jaya Kel. Balik Alam Kec. Mandau Kab. Bengkalis dengan barang bukti sabu berat 4.79 gram.
Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri membenarkan adanya pengungkapan kasus pidana narkoba dengan tersangka pengedar dan bandar sabu.
” informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba kelurahan Balik Alam Kec. Mandau dan tim melakukan lidik.” kata Hasan Basri, Sabtu (24/02/24).
Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pkl. 20.30 wib target berada di rumah jalan mandau jaya kel. balik alam kec. mandau kab. bengkalis.
Kemudian tim melakukan penangkapan 2 tersangka dan pengeledahan ditemukan 9 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 4.79 gram didalam 1 buah tabung kecil warna hitam 1unit timbangan digital, sendok sabu, 1 bungkus plastik pack kosong dan 3 Hp.
Dari hasil interogasi tersangka AEC mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari Defrianto.
Selanjutnya tim Opsnal Sat Narkoba langsung melakukan penyidikan dari informasi para pengedar sabu tersebut dan setengah jam dari penangkapan 2 pengedar AEC dan AB tim langsung menggerebek rumah di Jalan Jend. Sudirman Gg. Citra Kel. Balik Alam Kec. Mandau Kamis (22/02/24) pukul 21.00 Wib.
” Tim Opsnal mendapatkan tersangka Defrianto di rumahnya dan langsung melakukan penggeledahan badan dan areal rumah tersebut,” ujar Kasat Narkoba.
Ditemukan 25 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 8.98 gram, 1 unit handphone android merk oppo warna hitam, 2 bungkus plastik pack kosong, 1 unit timbangan digital, dan 1 buah sendok sabu.
Kemudian hasil interogasi tersangka Defrianto mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari Hatriwal (sudah tertangkap).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil tes urine ketiganya Positif (+) Methamphetamine.
Sebelumnya Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis juga telah melakukan pengungkapan kepemilikan narkoba jenis sabu dari pengedar dengan barang bukti 3.41 gram sabu hanya berselang 30 menit keduanya di tangkap di tempat berbeda.
Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri memastikan penangkapan pelaku atau pengedar sabu dengan informasi yang akurat akan kita tangkap pelaku lainnya.
Berawal pada hari Selasa (20/02/24) pukul 22.30 Wib menangkap Yatimin atas kepemilikan 3 bungkus plastik pack sabu dengan berat total 0.53 gram dan hasil interogasi ia mengaku sabu dari Andi Antoni (43).
” Hasil pengembangan tim Opsnal malam itu juga Andi Antoni berada di warung Jalan Damai Kel. Gajah Sakti Kec. Mandau dan pada pukul 23.00 Wib langsung menangkap tersangka Andi Antoni dan langsung melakukan penggeledahan badan,” terang Hasan Basri.
Ditemukan 7 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 unit Hp dan Uang Tunai Rp.200.000.
dan tim melakukan pengembangan ke rumah tersangka di jalan KH Wahid Hasyim Kel. balik alam kec. mandau di temukan 3 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu dan 1 bungkus plastik pack kosong.
Kemudian tim melakukan interogasi tersangka AA mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari Ipan (dalam lidik).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Tersangka Andi Antoni hasil tes urine
Negatif (-) Methamphetamine dan ke 4 tersangka pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.