Berkas Perkara Suami Relakan Istrinya di Gagahi Dukun Cabul di Mandau Dinyatakan Sudah P21

BENGKALIS, Classnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menyatakan bahwa berkas perkara dukun cabul inisial ZM dan RR suami korban sudah lengkap dan dapat diproses untuk tahapan hukum berikutnya.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bengkalis Wahyu Ibrahim. Menurutnya, berkas kasus dukun cabul yang disampaikan oleh penyidik Polsek Mandau dinyatakan lengkap usai dilakukan analisis, baik secara formil dan materiil.

“Berkas perkaranya sudah P21 atau lengkap, dalam perkara Tindak Pidana Umum dengan dua orang tersangka yang terlibat dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujarnya, Senin (11/09/25).

Kedua Tersangka tersebut yaitu Riski Ramadhan dan Zamzami, masing-masing didakwa dengan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf e Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 47 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 TAHUN 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana-.

Kejadian berawal saat korban inisial S (21) diajak suaminya, RR (28) ke rumah dukun inisial ZM (42), di Jalan Jawa, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, pada Jumat (6/6).

Pelapor atau korban bersama suami (tersangka) datang ke TKP untuk mengobati suami yang mengalami impotensi.

Dukun cabul ZM merupakan guru Spiritual dari RR. Di rumah ZM mereka berbincang tentang agama dan spiritual, lalu RR mengajak Korban untuk menginap di rumah dukun tersebut.

Tersangka 1 (ZM) mengobati suami mulai dengan nasihat dan melakukan ritual mandi taubat dan proses pengobatan lain,” katanya.

Dua minggu kemudian, korban dan suaminya kembali ke rumah dukun yang dianggap oleh suaminya sebagai guru. Di sana mereka menginap.

“Kemudian, tersangka ZM mengatakan kepada korban bahwa ‘yang sakit itu kamu, yang terkena guna-guna’,” ungkapnya.

Dengan dalih mengobati guna-guna itulah, tersangka ZM menyuruh korban S untuk ikut ritual ‘mandi taubat’.

“Tersangka ZM menyuruh korban untuk ‘mandi taubat’ dan melakukan hubungan badan kepada tersangka ZM, dengan alasan si korbannya ini yang terkena guna-guna,” katanya.

Mirisnya, suami korban pun menuruti perkataan tersangka ZM. Korban pertama kali dicabuli tersangka ZM pada Jumat (20/6) pukul 02.00 WIB.

“Kemudian keesokan harinya, Sabtu (21/6) pukul 13.00 WIB tersangka ZM kembali mengajak korban untuk melakukan hubungan badan dengan dalih pengobatan,” urainya.

Tak sampai di situ, ZM juga kembali mencabuli korban pada Minggu (22/6) pukul 01.00 WIB dini hari.

Kasus ini terbongkar setelah korban dijemput oleh keluarganya yang merasa khawatir. Korban dijemput oleh keluarganya pada Senin (23/6).

“Keluarga korban merasa risau karena korban dan suaminya tak kunjung pulang kemudian menjemput korban,” katanya.

Setelah kejadian itu korban merasa malu hingga akhirnya melaporkan suaminya dan si dukun cabul. Tersangka ZM ditangkap pada Jumat (27/6), dan tersangka RR ditangkap pada Sabtu (28/6).

Keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polsek Mandau.

Kemudian dari hasil Pemeriksa dengan kesimpulan pemeriksaan keterangan korban disampaikan secara runtut, konsisten, dan disertai reaksi emosional yang selaras dengan pengalaman traumatis, sehingga dapat dianggap kredibel dan dapat dijadikan pertimbangan dalam proses hukum.

Korban memiliki kapasitas kognitif yang memadai, dengan daya ingat dan kemampuan verbal yang baik, sehingga secara psikologis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *