Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate akhirnya mengenakan rompi pink Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo, Rabu, 17 Mei 2023.
Dibawa menggunakan mobil tahanan, Johnny Plate langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi kami simpulkan telah terdapat cukup bukti hahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiswa tindak pidana korupsi proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo paket 1,2,3,4,5 tahun 2020-2022,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi saat konferensi pers di Kejagung, Rabu, 17 Mei 2023.
Kuntadi mengatakan Johnny terlibat sebagaimana perannya sebagai Menkominfo dan selaku pengguna anggaran.
Saat ini Kejagung juga masih melakukan penggeledahan di rumah dinas Johnny dan Kominfo. “Hasilnya akan kami tindak lanjuti lagi, kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut apakah perkara ini masih bisa dikembangkan atau tidak,” tuturnya.
Sebelumnya, Johnny Plate diduga pernah meminta dana operasional Rp 500 juta per bulan kepada Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan dokumen pemeriksaan, permintaan tersebut disampaikan Menteri Johnny Plate saat Anang menemuinya di ruang kerja Plate, di lantai tujuh Gedung Kementerian Komunikasi sekitar Januari dan Februari 2021.
Pada awal pertemuan, mereka membicarakan tentang rencana pengerjaan proyek BTS Bakti. Namun, pada akhir pertemuan Johnny bertanya apakah Happy Endah Palupy, Kepala Bagian Tata Usaha Kominfo yang merangkap sebagai asisten Johnny, sudah menyampaikan sesuatu kepada Anang.
Anang lantas bertanya mengenai apa. Selanjutnya Johnny Plate mengatakan tentang dana operasional tim pendukung menteri. “Sebesar Rp 500 juta setiap bulan untuk anak-anak kantor. Nanti Happy akan ngomong sama kamu,” ujar Anang menirukan perkataan Johnny Plate.
Anang lantas menemui Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan untuk dicarikan solusi sekaligus memberikan informasi kepada siapa duit disetorkan. Anang mengaku tidak tahu apakah permintaan dana operasional tersebut akhirnya dipenuhi atau tidak. Namun pada Februari 2021, Plate sempat bertanya mengenai duit operasional tersebut.
“Ini penting untuk kerja anak-anak,” ujar Anang menirukan Johnny Plate. Menurut Anang, sejak saat itu Johnny Plate tidak pernah bertanya lagi tentang uang setoran untuk operasional tersebut.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh menyebut kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo mencapai Rp 8 triliun. Adapun proyek yang dimaksud adalah pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,” kata Alfateh di Kejaksaan Agung pada Senin, 15 Mei 2023.
Kerugian tersebut, kata Yusuf, berasal dari biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Yusuf Ateh menjelaskan BPKP diminta melakukan perhitungan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini sejak Oktober 2022 oleh Kejagung. Setelah mendapat surat permintaan, pihaknya meminta ekspose penyidik dari hasil penyelidikan dan segera melakukan penelitian dan audit.
BPKP, kata dia, melakukan audit mulai dari melakukan analisis dan evaluasi data dan dokumen, melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, hingga melakukan observasi fisik bersama Tim Ahli BRIN dan penyidik di bebeberapa lokasi.
“Selain itu, kami mempelajari dan menggunakan pendapat ahli pengadaan barang dan jasa LKPP, ahli lingkungan dari IPB, dan ahli keuangan negara,” kata Yusuf Ateh.***
Sumber : tempo. co