BENGKALIS, Classnews.id – Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus penjualan lahan negara HPT (Hutan Produk Terbatas) di Desa Pematang Duku kecamatan Bengkalis yang melibatkan dua Kepala desa yaitu Kepala desa Pematang Duku inisial B dan desa Senderak inisial H.
Kades Senderak H lagi menjalankan persidangan kasus penjualan HPT di desa Senderak sebagai terdakwa dan Kades Pematang Duku inisial B sedang dilakukan pemeriksaan di Tipikor Polres Bengkalis.
Modus operandi kedua tersangka menerbitkan surat tanah baru berdasarkan surat tanah kehilangan padahal surat tanah tersebut (SKGR) tetap dimiliki pemiliknya. Dan dijual ke pembeli beberapa kali.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan kerugian negara atas perbuatannya kedua mafia tanah mencapai Rp 101 juta dari harga tanah yang di jual tersebut.
“Kedua kepala desa yang bersekongkol tersebut di kenakan UU 31 tahun 1999 Tipikor dan pasal 378 KUHP penipuan terhadap 3 pembeli,” kata Setyo Bimo Anggoro,Selasa (09/05/23).
Kerugian ke tiga pembeli lahan tersebut mencapai Rp. 170 juta dan Kapolres Bengkalis mewanti wanti terutama pejabat daerah setingkat kepala desa agar tidak menjual atau mengalihkan lahan lahan negara kepada pihak lain dan seharusnya ikut menjaga aset negara tersebut.
“Memberantas Mafia tanah adalah salah satu konsen Pemerintah Pusat dengan itu kami dari Polres Bengkalis memastikan lahan negara’baik itu HPT tidak dialihkan ke pihak ketiga dan kita juga berharap kades kades menjaga aset tersebut di wilayah desa mereka masing-masing,” harap Kapolres Bengkalis.***