Classnew – Kepolisian Resor (Polres) Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pengusaha di Kabupaten Ende berinisial YT alias Yoris (45). Dia diamankan karena diduga menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Yauri Kadiaman mengatakan, YT ditangkap akhir pekan lalu. Penangkapan itu didasarkan pada laporan polisi nomor LP/A/247/XII/2022/SPKT/Polres Ende/ Polda NTT, tanggal 9 Desember 2022 dan ditindaklanjuti dengan SP.SIDIK/389/XII/2022/Reskrim tanggal 9 Desember 2022.
Selain menangkap YT, polisi juga mengamankan barang bukti ratusan liter BBM bersubsidi dan satu unit alat berat jenis ekskavator.
Yance menjelaskan, tersangka YT melakukan pengisian BBM jenis biosolar bersubsidi di SPBU Ndao, Kabupaten Ende pada pekan lalu sekitar pukul 14.30 Wita. Dia mengisi BBM itu ke 18 jeriken berukuran 30 liter, atau total 540 liter, dengan harga Rp3.672.000.
BBM tersebut diangkut menggunakan mobil pikap bernomor polisi EB 8836 AM, menuju proyek pekerjaan pembangunan jalan antardesa dan antarkecamatan di Dusun Maurongga, Kecamatan Nangapanda. “Proyek pembangunan jalan antardesa dan antarkecamatan ini dikerjakan oleh tersangka YT alias Yoris,” jelas Yance, Senin (12/12).
Dia memaparkan, BBM bersubsidi itu dibeli untuk digunakan tersangka YT untuk bakar ekskavator pada pengerjaan paket pembangunan jalan itu. “Tersangka ingin mengambil keuntungan dengan membeli BBM subsidi yang dinilainya lebih murah dari BBM industri, dan digunakan untuk kegiatan proyek. YT langsung diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Yance.
Dalam kasus ini tersangka YT diduga telah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam paragraf 5 Pasal 40 ayat (9) Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tambah Yance.
Sumber : merdeka.com