Jakarta – Sidang tuntutan terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (17/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi sorotan publik.
Tuntutan yang diberikan kepada lima terdakwa, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizalm dan Kuat Ma’ruf ternyata tak sepenuhnya diterima oleh publik. Kelimanya didakwa berdasarkan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Publik menyoroti tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer.
Sesaat setelah tuntutan dibacakan, warganet beramai-ramai memberi komentar di akun Instagram Kejaksaan RI. Berikut informasi selengkapnya.
Tuntutan Hukuman Seumur Hidup Ferdy Sambo
Tuntutan hukuman terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Berdasarkan tuntutan perkara yang telah diselidiki, Ferdy Sambo didakwa atas dakwaan premier Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin atas keterangan saksi dalam persidangan bahwa memang benar jika Sambo telah melakukan skenario aksi pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
Tuntutan Hukuman Putri Candrawathi & Richard Eliezer Disorot
Tuntutan kepada Ferdy Sambo tak begitu dipersoalkan netizen. Namun banyak yang tidak puas lantaran JPU hanya menuntut hukuman 8 tahun penjara kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC).
Tuntutan kepada PC itu berdasarkan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tuntutan tersebut lebih ringan dari hukuman maksimal yaitu hukuman mati.
Publik juga menyoroti ketika Richard Eliezer (Bharada E) sebagai terdakwa yang menembak langsung Brigadir J dituntut hukuman 12 tahun penjara. Padahal, Bharada E telah memberikan kesaksian dan membongkar skenario yang terjadi.
Jaksa menuntut 12 tahun penjara lantaran Bharada E melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Banyak pengguna sosial media yang merasa tuntutan hukuman tersebut tak adil karena Bharada E hanya mengikuti perintah atasan dan memiliki andil dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo.
Di satu sisi, tuntutan hukuman 8 tahun untuk PC dianggap terlalu ringan karena dianggap sebagai dalang kedua dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Akun IG Kejaksaan RI ‘Diserbu’ Warganet
Pasca dibacakan tuntutan hukuman kepada kelima terdakwa, banyak yang merasa tak puas karena JPU dianggap tak adil dalam memberikan putusan.
Beberapa warganet membanjiri akun Instagram Kejaksaan RI @kejaksaan.ri dengan komentar pedas.
Berikut beberapa komentar warganet atas kekecewaan terhadap putusan hukuman kelima terdakwa.
“Jawaban SAYA TIDAK TAHU YANG MULIA lebih dinilai drpada berkata jujur…#percumajujur,” tulis akun @indri***
“negeri wakanda. jujur 12 thn bohong 8 tahun,” tulis akun @felia***
“JPU gimana siih menganalisanya? PC ko cm 8th??? bharada E malah 12th??? #RIPnurani,” tulis akun @chriss***
“Kata JPU, u jujur aja dulu ntar tuntutan mah belakangan 🤭 sama aja ngejeblosin orang susah tau gak,” komentar akun @ayumira***
“TERBUKTI SECARA SAH 8 TAHUN, ORANG JUJUR KOOPERATIF 12. MAU PRANK MASYARAKAT LAGI?,” komentar akun @nyong***
“Sukses sinetron sayap2 Sambo.. akhirnya happy ending utk sambo cs..selamat buat JPU,” komentar akun @merli***
Sumber : www.merdeka.com