JC Ditolak LPSK, AKBP Doddy Janji Bongkar Kasus Narkoba Teddy Minahasa di Pengadilan

Classnews.id – Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan AKBP Doddy Prawiranegara bersama Linda Pujiastuti dan Samsul Ma’arif. Menanggapi keputusan tersebut, kuasa hukum Doddy cs berjanji akan tetap membongkar kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa.

“Jadi, kami sebagai tim kuasa hukum memastikan bahwa klien kami akan tetap mengungkap seterang-terangnya dengan jujur tentang perkara sabu 5 kg yang melibatkan Pak TM,” ujar kuasa hukum Doddy, Adriel Viari Purba melalui keterangan tertulisnya, Rabu (14/12).

Adriel mengatakan, kliennya memiliki peran yang besar dalam pengungkapan Teddy Minahasa menjadi terang benderang. Apalagi, klaim Adriel, muncul upaya intervensi yang dilancarkan jenderal bintang dua tersebut pada keluarga Doddy

“Muncul intervensi-intervensi, baik kepada Doddy, istri, ayah kandungnya,” tegasnya.

Kubu Doddy menegaskan kembali bahwa perkara ini diotaki seorang jenderal bintang dua. Yakni Teddy Minahasa.

“Perkara ini bukan tentang klien kami, tapi tentang seorang jenderal bintang dua yang diduga sebagai bandar atau otak peredaran 5 Kg sabu,” sambungnya.

Meskipun pengajuan JC Doddy dkk ditolak, LPSK telah memberikan opsi lain yakni sebagai saksi yang terlindung LPSK. Bila berkenan, Doddy bersama dua tersangka lainnya dapat mengajukan kembali.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada LPSK atas beberapa rekomendasinya itu. Kami akan menganalisisnya terlebih dulu dan berdiskusi dengan klien kami. Kami akan fokus membuat strategi terbaik untuk klien kami dalam persidangan nanti,” imbuh Adriel.

LPSK Tolak Pengajuan JC Doddy CS

LPSK menolak permohonan justice collaborator yang diajukan oleh para tersangka kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol. Teddy Minahasa.

Para tersangka yang mengajukan sebagai justice collaborator, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma’arif, dan Linda Pujianstuti.

Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto menuturkan, pertimbangan LPSK menolak permohonan para tersangka tersebut sebagai saksi pelaku karena permohonan perlindungan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

“Bahwa keterangan kesaksian AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma’arif, dan Linda Pujianstuti memang penting untuk mengungkap peran Teddy Minahasa, namun pengungkapan perkara narkotika dimaksud tidak berasal dari para pemohon,” kata Syahrial di Kantor LPSK, Jakarta, Selasa (13/12).

Selain menolak permohonan sebagai saksi pelaku, LPSK menyampaikan rekomendasi kepada penegak hukum (Penyidik Polda Metro Jaya dan Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) agar perkara ini mendapatkan perhatian serta penanganan secara khusus dengan memisahkan para pemohon dengan tempat penahanan Teddy Minahasa serta menjamin keamanan para pemohon selama berada dalam tahanan.

Di sisi lain, kata dia, LPSK masih membuka ruang bagi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma’arif, dan Linda Pujianstuti untuk mengajukan permohonan perlindungan dalam kapasitasnya/status hukumnya sebagai saksi pada berkas perkara dengan Teddy Minahasa.

“Namun, yang bersangkutan perlu mengajukan kembali permohonan perlindungan kepada LPSK untuk selanjutnya dilakukan penelaahan untuk mendapatkan keputusan pimpinan LPSK,” kata Syahrial.***

Sumber : Merdeka.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *