BENGKALIS,Classnews.is – Disaat Polres Bengkalis melaksanakan kegiatan olahraga dan seni menjelang HUT Bhayangkara ke – 77 pada tanggal 01 Juli. Satres Narkoba Polres Bengkalis tetap melakukan pencegahan peredaran narkoba. Telah berhasil menggagalkan 10 paket sabu (10 kg sabu) dan 8 paket pil ekstasi sebanyak 17.817 butir dengan tersangka RA (19) warga Bengkalis. Menjadi kado Hari jadi Kepolisian dan Hari Anti Narkoba Internasional pada tanggal 26 Juni.
Kerjasama antara Kepolisian daerah Riau (Polda Riau) dan Kepolisian Diraja Malaysia telah mengendus akan adanya pengiriman narkoba ke Indonesia melalui perairan Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro memastikan tim gabungan yang terdiri dari Satres Narkoba, Polair Polres Bengkalis bersama BC Bengkalis secara intens melakukan patroli di perairan Bengkalis.
” Adanya Informasi dari seberang (Malaysia red) akan masuk narkoba ke negara kita melalui Bengkalis dengan itu Tim gabungan memantau perairan Bengkalis dan pelabuhan pelabuhan tikus yang sering di jadikan tempat pengiriman narkoba ,” kata Kapolres Bengkalis. Pada saat konferensi pers di Mapolres Bengkalis.Senin.(26/06/23).
Tampak yang mendampingi Kapolres Bengkalis, Waka polres, Kasat Narkoba, Kasat Polair dan Kepala BC Bengkalis.
Sementara itu Kasat Narkoba AKP Toni Armando mengatakan tersangka RA ditangkap di perbatasan Bengkalis dengan Siak di Kecamatan Sabak Auh dengan melakukan pengejaran dari pengintai dan penghadangan di jembatan Siak kecil dan tersangka RA sempat menabrak mobilnya ke petugas.
” Sempat tersangka buang BB di sekitar Polsek siak kecil dan tersangka dikejar sampai di TKP tim Satres Narkoba melakukan penghentian dengan menembak ban belakang kendaraan roda empat yang digunakan tersangka RA,” ujar Kasat Narkoba.
Tim gabungan sebelumnya hampir dua minggu sebelum telah memantau banyak di perairan Bengkalis dan pergerakan tersangka RA dari Bengkalis.
” Tujuan RA membawa narkoba tersebut ke Pekanbaru dan diberi upah dijanjikan Rp. 115 juta dan baru dikirim ke rekening tersangka RA sebesar Rp. 3 juta dalam bentuk uang elektronik DANA.
Tersangka RA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini menjadi bukti bahwa upaya pemberantasan narkotika di Indonesia masih terus dilakukan dengan tegas dan tidak akan memberi toleransi bagi para pelaku yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Sebelumnya Kepala BC Bengkalis, Agus Widodo mengapresiasi kerjasama atau kolaborasi sesama aparat penegak hukum terutama dalam menghentikan masuknya barang terlarang dari Malaysia seperti narkoba ke Indonesia melalui perairan Bengkalis.
“Hasil kolaborasi dan sinergitas salah satu fungsi kementerian keuangan khususnya Bea cukai Bengkalis sebagai Community Protector ,” kata Agus Widodo yang baru menjabat kepala BC Bengkalis.