Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal, Perintahkan Tembak Mati Apabila Melawan Jaringan Pengedar Narkoba 

BENGKALIS,Classnews.id – Keberhasilan tim Opsnal Narkoba Polres Bengkalis bersama tim Elang Malaka ( Satnarkoba dan BC Bengkalis) telah menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu jaringan internasional dalam waktu tiga bulan terakhir seberat 15.6 Kg Sabu langsung mendapatkan apresiasi dari Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal.

“Tembak Mati apabila melawan pengedar narkoba jangan takut,” kata Kapolda Riau Irjen pol Muhammad Iqbal pada saat Pres rilis di Mapolres Bengkalis, Minggu (03/03/24).

Kurun waktu dua tahun M Iqbal menjabat Kapolda Riau setiap tahunnya meliris hasil tangkapan anggotanya mencapai 1 Ton narkoba jenis sabu.

“Ini semua berkat polres kami bekerja dan khususnya di Polres Bengkalis tim Sat Narkoba sudah menunjukkan keberhasilan yang bekerja sama dengan BC Bengkalis walaupun dengan kondisi geografis terdiri dari pulau pulau kecil dan berbatas langsung dengan negara tetangga,” kata M Iqbal mantan Humas Polri.

Dan Iqbal memastikan hampir mayoritas tersangka kasus narkoba di wilayah hukum polres Bengkalis merupakan warga atau ber KTP Bengkalis kebetulan sebagai kurir atau perantara dan diharapkan Bupati Bengkalis beserta perangkat daerah sampai ke desa desa bersama sama melakukan pencegahan atau penolakan agar warga Bengkalis tidak terlibat langsung dengan narkoba.

“Bupati Bengkalis bersama sama pihak kepolisian dan stecholder sampai ke tingkat desa mencegah warga berhubungan dengan narkoba dan lakukan penolakan dan apabila ada warga langsung hubungi Polres Bengkalis dengan itu wilayah tersebut aman dari transaksi atau penjual,” ujarnya.

Selain pres rilis Kapolda Riau Irjen pol Muhammad Iqbal, Bupati Bengkalis Kasmari didampingi Forkompinda dan jajaran petinggi di Polda Riau sebagai tuan rumah Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 10 bungkus plastik pack sabu dengan berat 10.5 kg Sabu.

Dua tersangka Jihan alias Beta dan Isnawawi alias Awi.

Narkotika Jenis Shabu seberat 10.515,08 (Sepuluh ribu lima ratus lima belas koma nol delapan) Gram, dengan cara dilarutkan kedalam air kemudian di campur Cairan Wipol selanjutnya dibuang ke aliran pembuangan atau selokan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Sementara itu Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri menambahkan mengungkap kasus tindak pidana narkoba jenis sabu sebanyak 5 Bungkus Berat 5,1 kg oleh Tim sus Elang malaka. Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wib.
Di Jalan lintas Sungai pakning – Dumai Kec.Bukit Kab. Bengkalis

Tersangka MRN (19) Lk, beralamat
Jalan Bengkalis RT.02 RW.01 Kel.Rimba sekampung Kec.Bengkalis Kab.Bengkalis.

Dengan barang bukti yang disita se kardus kotak indomie isi 5 bungkus sabu warna gold merk teh Guan yin wang berat 5,1 Kg.Hp, Mobil Toyota Agya warna merah BM 1755 HF dan Uang Rp.3.750.000

Kemudian Hasan Basri mengatakan mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan adanya sejumlah Narkotika jenis sabu yang akan masuk ke pulau Bengkalis dari Malaysia melalui perairan selat bengkalis.

Dengan itu tim melakukan penyelidikan bersama dengan Bea cukai Bengkalis yang tergabung dalam Tim  Elang Malaka beberapa hari. Setelah diperoleh informasi yang akurat.

“Pada Senin 26/02/24 Tim di bagi menjadi 3 bagian, Tim 1 berjaga di pesisir pulau bengkalis, Tim 2 berjaga di pesisir pulau Sumatera sungai pakning Kec.bukit batu dan tim 3 perairan selat bengkalis.” ujar Kasat Narkoba.

Sekira pukul 20.00 wib tim 2 mengidentifikasi sebuah mobil yang dicurigai dikarenakan hilir mudik di Jalan Sei pakning – Desa buruk bakul, terhadap kendaraan tersebut dilakukan pembuntutan dan kendaraan tersebut berhenti ditepi jalan dan pengemudi tersebut keluar dari mobil berjalan kearah semak semak menuju laut dan kemudian mengambil sebuah bungkusan kotak kardus, pada saat itu tim 2 langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka.

Setelah kotak kardus tersebut dibuka berisikan 5 bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan bungkus warna gold merk teh Guan Yin Wang.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka, tersangka MRN mengakui menjemput narkotika jenis sabu sebanyak 5 bungkus, yang diperintahkan oleh seseorang dari Malaysia yang tidak Ia kenal.

Ia mengakui sudah menerima upah sebesar Rp.5000.000 dan telah digunakan sebesar Rp.1.250.00 ditransfer melalui aplikasi Dana. Dan dijanjikan akan menerima upah Rp.25.000.000 setelah kerja selesai.

Narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Pekanbaru dan menunggu perintah lebih lanjut dari Seseorang yang berada di Malaysia jika sudah sampai di pekanbaru.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut dan hasil tes urine MSN Positif (+) Methamphetamine dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Launching UAV Elang Malaka

Pesawat tanpa awak atau UAV (Unmanned Aerial Vehicle) Elang Malaka yang merupakan salah satu alat pemantau dari udara yang akan menjadi pergerakan suatu benda terutama di perairan sekitar pulau Bengkalis yang dikendalikan dengan jarak jauh menggunakan autonomus atau radio control seharga Rp. 80.000.000

Kapolda Riau Irjen pol Muhammad Iqbal langsung menyaksikan penerbangan perdana yang dikendalikan oleh Andi warga Bengkalis dan disaksikan undangan lainnya.

“Dengan adanya UAV Elang Malaka akan memperkuat tim Elang Malaka memantau gerak para penyelundup baik di laut dan di daratan terutama benda bergerak yang dicurigai,” ujar Muhammad Iqbal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *