Jakarta -Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022 tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan secara resmi kepada penyidik Kejaksaan Agung.
“Beberapa saat lalu kami telah mengirimkan tim ke beberapa wilayah untuk cek ke lokasi dan hasilnya sebagian besar tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan secara resmi kepada kami,” kata Kuntadi setelah pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai saksi dalam dugaan korupsi proyek tersebut di Kejaksaan Agung, Rabu, 15 Maret 2023.
Kuntadi menuturkan Kejaksaan Agung telah mengirim tim pencecekan ke beberapa daerah, di antaranya Nusa Tenggara Timur, Papua, Maluku, Sulawesi, dan beberapa daerah lainnya. Adapun untuk capaian realisasi proyek masih menunggu penghitungan.
“Untuk presentase berapa perkembangan sampai saat ini masih dalam penghitungan kita dan sedang dihitung oleh ahli maupun BPKP,” kata Kuntadi.
Ia mengatakan, setelah pemeriksaan Plate, Kejaksaan akan melakukan gelar perkara. Namun ia tidak menjawab pasti kapan gelar perkara dilakukan.
Penyidik mencecar Johnny G Plate dengan 26 pertanyaan dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, termasuk aliran dana Rp 534 juta kepada adiknya, Gregorius Alex Plate. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menkominfo dan Pengguna Anggaran.
“Pemeriksaan dimulai dari pukul 09.00 WIB dan kita akhiri tadi pukul 15.00 WIB. Tepat 6 jam. Beliau menjawab 26 pertanyaan dan menurut hemat kami semua pertanyaan dijawab dengan baik, sesuai dengan harapan kami,” kata Kuntadi.
Usai pemeriksaan, Johnny G. Plate sempat menyampaikan pernyataan singkat di hadapan media. Ia enggan menggelar tanya jawab atau berkomentar lebih lanjut soal pemeriksaannya. “Saya sebagai warga negara dan sebagai Menkominfo mempunyai kewajiban untuk memenuhi pemanggilan Kejaksaan Agung demi penyelenggaraan hukum yang baik dan benar,” kata Plate.
Ia mengatakan selama pemeriksaan telah memberikan keterangan yang ia ketahui dan menurutnya benar sebagai saksi. Ihwal substansi materi dan proses pemeriksaan, menjadi kewenangan dan domain Kejaksaan Agung.
“Sehingga dengan sangat menyesal, saya mohon bahwa saya tidak bisa melaksanakan tanya dan jawab karena ini menyangkut proses hukum yang masih panjang dan belum selesai,” ujar Plate.