BENGKALIS,Classnews.id – Kejaksaan Negeri Bengkalis melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ( Inkracht) priode Januari – Mei 2024. Rabu (29/05/24) di areal Pelabuhan Polair Polres di jalan Bengkalis kec Bengkalis.
Tampak hadir Wakil Bupati Bengkalis bersama Forkompinda seperti Kapolres Bengkalis beserta jajarannya, PN Bengkalis, Kalapas, Rubasan dan OPD.
Kajari Bengkalis Zainur Arifin Syah mengatakan pemusnahan barang bukti ini perwujudan dari sudah ada kepastian hukum seperti, perkara narkoba, kriminal lainnya dan perdagangan.
“Agar pemusnahan BB tidak dapat di pergunakan masyarakat dan memastikan rasa aman dan kepastian hukum dan kesan yang kuat ke aparat hukum agar masyarakat tidak melakukan kegiatan perdagangan ilegal,” ujar Kajari Bengkalis yang akan di mutasi dan promosi ke Kajari Tabanan Bali.
113 perkara telah Inkracht telah diputuskan baik di PN Bengkalis, PT Pekanbaru dan MA terutama barang bukti kasus UU perdagangan dan jaksa sebagai eksekutor.
Barang bukti yang dimusnahkan 330 sabu gram, 2000 butir ekstasi, ganja kering, khususnya BB perkara UU perdagangan rokok, pakaian, sepatu bekas dan makanan minuman ilegal.
Sementara itu Dr Bagus Santoso mengatakan atas nama Pemda Bengkalis mengapresiasi terutama penyelenggaraan hukum dan saat ini setelah vonis adanya pemusnahan barang bukti
” Kerja sama kolaborasi akan menjadi adam dan damai di Bengkalis,” pesan Bagus Santoso
Pemusnahan merupakan barang bukti yang hasil perkara Inkracht, dengan cara dilarutkan barang bukti narkoba dan dibakar untuk kasus perdagangan. Penilaian barang bukti yang bisa di lelang merupakan barang bukti dengan nilai ekonomis tinggi.
” Untuk menilai barang bukti yang bisa dilelang oleh auditor seperti mesin moge Herly Davidson yang masuk dalam penyeludupan tersebut akan masuk kedalam pendapatan negara,” terang Kajari Bengkalis
Sebelumnya Kajari Bengkalis melaksanakan pelelangan 56 aset berupa ruko dan tanah dari Anun yang sedang menjalankan hukum penjara di Lapas Bengkalis.