Jakarta – Terdakwa kasus investasi robot trading DNA Pro yang pernah menghadirkan saksi Ivan Gunawan dan DJ Una, dituntut kurungan 3 tahun penjara.
Tiga jaksa penuntut umum atau JPU yang terdiri dari Dior Sianturi, Lucky Afgani dan Rahmi secara bergantian membacakan tuntutan kepada 10 terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 11 Januari 2023.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Daniel Abe dan Dedi Tumaidi berupa pidana penjara selama 3 tahun dipotong masa tahanan yang sudah dijalani para terdakwa dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Dior Sianturi, dikutip Tempo dari notulensi sidang pengacara korban.
Kedua terdakwa juga didenda Rp 4 miliar masing-masing atau apabila denda tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun kepada masing-masing terdakwa.
JPU menyatakan di depan majelis hakim yang dipimpin Hera Kartiningsih bahwa kedua terdakwa Daniel Abe dan Dedi Tumaidi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersama sama melakukan skema sistem Piramida dalam mendistribusikan barang, sebagaimana diatur dan diancam pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dan tindak pidana bersama sama melakukan pencucian uang, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 3 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kemudian jaksa menyatakan terdakwa Rudy Kusuma, Jerry Gunandar, Russel, dan Yosua Try Sutrisno pun dituntut 3 tahun penjara. Namun denda masing-masing Rp 3 miliar.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersama sama melakukan skema sistem Piramida dalam mendistribusikan barang sebagaimana diatur dan diancam pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP (dakwaan alternatif ke 1 ), dan tindak pidana bersama sama melakukan pencucian uang, sebagaimana diatur dan diancam pasal 3 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (dakwaan alternatif kedua).”
Sedangkan terdakwa Stefanus Richard, Roby Setiadi, Andre Martinus Supit, dan Frengky Nurdian dituntut pidana penjara masing-masing 2 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Kuasa hukum korban penipuan, Hollanda Yurist Tobing menyatakan total kerugian korban penipuan investasi trading DNA Pro yang terverifikasi sekitar Rp 344 miliar. Dengan jumlah korban sekitar 1.900 orang yang diwakili sekitar 24 kuasa hukum, termasuk dari Warda Larosa & Partners Law Firm dan Dalton.
“Kabar baiknya aset berupa uang tunai akan dikembalikan dan dibagi secara proporsional kepada korban melalui asosiasi, apabila dikabulkan oleh majelis hakim,” kata Hollanda dari Warda Larosa & Partners Law Firm sebagai kuasa hukum korban kepada Tempo.
DNA Pro adalah salah satu aplikasi Robot Trading yang diblokir pemerintah. Kementerian Perdagangan bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Markas Besar Polri sempat melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada 28 Januari 2022 silam.
Sumber : www.tempo.co