BENGKALIS,Classnews.id – Setelah Bupati Bengkalis Kasmarni, melakukan Penandatanganan Kerjasama (PKS) antara Pemkab Bengkalis dengan BPJS Ketenagakerjaan, untuk Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 24.000 Pekerja Rentan di Kabupaten Bengkalis pada hari Kamis 17/11/2022 lalu sampai saat ini warga penerima jaminan mayoritas tidak mengetahui bahwa dirinya dapat jamin kecelakaan kerja dan kematian.
Sebelumnya Pemkab Bengkalis sudah melunasi pembayaran iuran bulanan dari bulan Nopember 2022 sampai Desember 2023. Pemkab Bengkalis telah memberikan bantuan kepada 24.000 orang pekerja rentan, untuk para petani, nelayan dan pekerja lepas bongkar muat.
BPJS BPU (bukan penerima upah) Tenaga kerja merupakan program BPJS TK yang menyasar warga yang tidak menerima upah dengan premi perbulan Rp. 16.800. Hal ini diungkap Jefri Tumangkeng sebagai Perisai agen resmi BPJS BPU Tenaga kerja di Bengkalis.
” Banyak warga Bengkalis yang mau ikut secara mandiri menjadi peserta BPJS BPU TK pada saat pendaftaran secara online di tolak karena sudah di daftar sebagai peserta oleh Pemkab Bengkalis,” ujar Jefri Tumangkeng. Kamis.(08/03/23).
Dan Jefri pun mengarahkan warga tersebut menanyakan ke pihak desa atau kelurahan dimana warga tersebut berdomisili untuk menanyakan kartu BPJS BPU Tenaga kerja masing masing.
” Ini sangat disayangkan warga yang masuk dalam program ini tidak mengetahui bahwasanya dia sudah di proteksi Pemda Bengkalis yang kegiatan ini sudah dimulai dari bulan Nopember 2022,” kata Jefri Tumangkeng.
Untuk peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal mendapatkan santunan Rp. 48 juta dan meninggal karena sakit Rp. 42 juta.
Diharapkan pemerintah daerah sampai tingkat desa dapat menjelaskan bahwa warga mereka sudah masuk dalam Program Unggulan Bupati Bengkalis melindungi warga pekerja rentan tersebut.(yulistar)