MK Tolak Sistem Proporsional Tertutup

Jakarta – Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi soal sistem pemilihan umum (pemilu). Airlangga menilai  keputusan MK ini tepat.

“Ini sebuah keputusan yang tepat dan juga keputusan yang memperhatikan aspirasi masyarakat,” kata Airlangga dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 15 Juni 2023.

Penolakan dari MK kata Airlangga berarti Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka sesuai Undang-Undang Pemilu 2017.  Airlangga meminta kepada semua pihak untuk tetap menghormati keputusan MK tersebut, serta melaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 “Mari kita semua menghormati bersama keputusan ini untuk mendorong pemilu yang tertib, aman dan adil,” ucapnya.

Airlangga meminta semua pihak pikirkan soal program yang akan ditawarkan kepada masyarakat

Airlangga mengatakan saat ini setengah tahapan proses Pemilu 2024 telah berlangsung, baik itu pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan anggota legislatif (pileg). Sehingga kita ada putusan MK tidak mempengaruhi proses yang sudah berjalan.

Pria yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Perekonomian tersebut pun meminta masyarakat dan partai politik termasuk para caleg untuk lebih berkonsentrasi mengolah visi dan misi mereka serta program-program yang ditawarkan dari pada menghabiskan energi untuk memikirkan perubahan sistem pemilu.

“Lebih baik kita dan terutama Partai Golkar, untuk fokus membuat program-program yang akan ditawarkan kepada masyarakat dan para pemilih, agar pemilu ke depan lebih bermanfaat bagi bangsa dan negara,” ucap Airlangga.

Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara nomor 114/PUU-XIX/2022 tentang sistem pemilu. Dalam putusannya MK, menolak gugatan soal sistem pelaksanaan Pemilu 2024 dengan Proporsional Tertutup. Artinya pelaksanaan pemilu tetap dilakukan secara terbuka.

“Amar putusan, mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Kamis 15 Juni 2023.

Satu hakim ajukan pendapat berbeda

Anwar melanjutkan, ada satu hakim yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan tersebut, yakni Hakim MK Arief Hidayat.

“Pendapat berbeda, bahwa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, hakim konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion),” ujar Anwar.

Dalam pandangannya, Arief menyatakan, menurut Bung Karno demokrasi permusyawaratan-perwakilan memiliki fungsi ganda, yang menjadi sarana mengadu ide, gagasan dan aspirasi golongan yang ada di masyarakat dalam suatu badan perwakilan.

“Dalam kerangka itu pula lah sistem pemilu harus diletakkan dalam kerangka pelaksanaan demokrasi perwakilan rakyat, memilih para wakilnya melalui kendaraan partai politik,” kata Arief.

Dalam dissenting opinion tersebut, Arief pun mengusulkan agar pelaksanaan sistem Pemilu 2024 dilaksanakan secara proporsional terbatas.

“Sistem pemilu proporsional terbuka terbatas itulah yang saya usulkan,” kata Arief.

Gugatan uji materi sistem Pemilu diajukan ke Mahkamah Konstitusi sejak November 2022. Penggugatnya adalah kader PDIP Demas Brian Wicaksono, dan lima orang lainnya. ***

Sumber : tempo.co

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *