BENGKALIS,Classnews.id – Sehari Paska Pesta Demokrasi hari pencoblosan pemilu serentak di kabupaten Bengkalis secara keseluruhan aman dan kondusif dari 1.806 TPS ada dua TPS yang harus dihentikan atau berpotensi akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang dan pelaku terancam pidana pemilu.
Ketua Bawaslu Bengkalis Usman mengatakan” kondisi pada saat hari pencoblosan dan penghitungan suara aman dan kondusif walaupun sampai hari ini masih ada KPPS melaksanakan penghitungan berdasarkan peraturan KPU diberikan waktu jeda hindari kelelahan,” kata Usman di Kantor Bawaslu Bengkalis jalan Antara Bengkalis, Kamis (15/02/24).
Usman juga mengapresiasi kehadiran warga ke TPS TPS yang semakin tinggi atau ramai yang memberikan hak pilihnya.
” Pemantauan kami pada saat pencoblosan kemaren tingkat kehadiran warga ke TPS lebih banyak dari Pemilu sebelumnya baik itu di kota sampai tingkat pedesaan dan permasalahan seperti kurangnya surat suara ada beberapa TPS cepat diatasi karena penyelenggara sudah belajar permasalahan pemilu priode lalu,” ujarnya
PSU di 2 TPS
Badan Pengawas Pemilu Bengkalis menemukan indikasi kecurangan di dua tempat pemungutan suara, TPS 11 Desa Tengganu Kecamatan Pinggir dan TPS 04 Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Sehingga pemungutan suara di TPS tersebut terpaksa dihentikan.
Usman menjelaskan kejadian di dua TPS untuk di TPS 11 di desa Tengganau kecamatan Pinggir satu orang melakukan pencoblosan dua kali dengan menggunakan C pemberitahuan berbeda.
” Dengan itu atas percermatan kejadian khusus PPS, KPPS dan PPK membuat surat rekomendasi ke KPU untuk dilaksanakan PSU secepatnya,” ujar Usman
Kemudian untuk TPS 04 Kelurahan Babusalam ditemukan pemalsuan daftar hadir diketahui saat tujuh orang warga yang hendak mencoblos pada daftar hadirnya sudah dibubuhi tanda tangan.
” Telah terjadi penggunaan surat suara bukan yang bersangkutan oleh oknum tertentu dan mengakibatkan potensi PSU dan hari ini kami bersama Kapolda Riau, Bawaslu dan KPU Riau dan KPU Bengkalis rapat menyamakan persepsi terhadap adanya potensi PSU di wilayah kabupaten Bengkalis,” kata Usman.
Pidana Pemilu
Berdasarkan PKPU no 25 2023 bahwa larangan seseorang memilih dua kali ada sangsi pidananya dengan itu Bawaslu beserta Sentra Gakkumdu sedang mengkaji Tindak pidana pemilu.
” Hari ini tim Sentra Gakkumdu ( Bawaslu dan Jaksa) menuju ke Mandau karena pihak polres Bengkalis bagian Reskrim sudah di konsentrasi disana dan di TPS 04 kelurahan Babusalam juga ada potensi pidana pemilunya dan juga adanya keterlibatan pihak lain ada peluang penambahan tersangka,” terang usman.
Dan Usman menambahkan pelaku pencoblosan dua kali di TPS 11 disayangkan berusia muda dan penegakan hukum harus di utamakan.
” pelaku ES (18) melakukan pelanggaran UU pemilu yang terkena saksi pidana dengan ancaman hukuman 1.8 bulan dengan denda Rp. 18 juta,” ujarnya.